Amerika Serikat Legalkan Pernikahan Sejenis


Bendera Pelangi adalah bendera lambang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender/Transeksual) sudah digunakan sejak tahun 1970an. (Foto: United COR)
MerahPutih Internasional - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pasangan sejenis memiliki hak untuk menikah di seluruh AS. Putusan tersebut menyatakan bahwa penikahan sejenis akan sah secara hukum secara nasional di seluruh negara bagian di Amerika Serikat.
Seperti diwartakan BBC News, pasangan gay dan lesbian dapat menikah di 36 negara bagian dan di ibukota Washington, D.C. Keputusan MA yang mengatakan bahwa gay dan lesbian memiliki hak perlindungan yang setara di mata konstitusi AS, memberikan hak bagi mereka untuk menikah di 50 negara bagian.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan pernikahan merupakan hak mendasar setiap pasangan, dan hal itu tak bisa dikecualikan dari pasangan berjenis kelamin sama.
Seperti diketahui, pernikahan sejenis yang sah di 37 negara bagian, sebelumnya telah memecah belah Amerika selama lebih dari sepuluh tahun. Maka putusan ini dianggap sebagai putusan monumental dalam sejarah di negeri ini.
Namun putusan ini tidak menjelaskan kapan izin menikah akan dikeluarkan di negara-negara bagian yang tadinya melarang pernikahan pasangan sejenis.
Lima hakim agung mahkamah tertinggi AS mendukung, sementara empat lainnya menentang keputusan ini. Keputusan oleh Mahkamah Agung diambil berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga:
Irlandia Sahkan Pernikahan Sejenis
Referendum Irlandia untuk Legalkan Pernikahan Kaum Homoseksual
Amerika Serikat Termasuk Negara Berbahaya di Dunia
Heboh Cahaya Misterius di Langit Amerika
Rusia Bakal Bongkar Pendaratan Bulan Pertama Amerika Serikat
Bagikan
Rendy Nugroho
Berita Terkait
Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Diminta Waspada
