Alasan Suryadharma Ali Ogah Teken Surat Perpanjangan Penahanan


Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai diperiksa kembali oleh KPK, Senin (8/6). (Antara foto/ Hafidz Mubarak A.)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Suryadharma Ali. Bekas Menteri Agama itu diperpanjang masa tahanannya setelah KPK memeriksa kembali dirinya pada Senin (8/6).
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan menekan berkas perpanjangan masa penahanan terhadap dirinya. Ia berdalih bahwa dirinya belum mengerti apa alasan dirinya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut, karena itu ia enggan menekan surat perpanjangan masa penahanan.
"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau ada masalah politik," kata Suryadharma usai diperiksa KPK.
Bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melanjutkan bahwa dirinya sudah ditahan KPK pada tanggal 10 April silam, kemudian diperpanjang menjadi 40 hari dan sekarang kembali diperpanjang menjadi 30 hari. Atas dasar itulah ia menolak meneken dokuman perpanjangan penahanan terhadap dirinya.
"Pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan," tandas Suryadharma Ali.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada tanggal 22 Mei 2014.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan adanya transaksi mencurigakan bahwa Suryadharma Ali mengajak 33 orang untuk berangkat haji. Puluhan orang tersebut terdiri dari kerabat, kemudian istri di jajaran Kementerian Agama.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011.
Bekas aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendekam di Rutan Guntur sejak tanggal 10 April 2015. Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dengan hal tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 triliun. (bhd)
BACA JUGA:
Masa Penahanan Suryadharma Ali Diperpanjang