Alasan SBY Tidak Restui Saan dalam Pilkada Karawang

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 26 Juli 2015
Alasan SBY Tidak Restui Saan dalam Pilkada Karawang

Tridianto mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap (Foto/Twitter @Tridianto_)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto menilai Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memberikan restu kepada Saan Mustopa dalam pilkada Karawang, Jawa Barat lantaran Saan memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya rasa restu dan rekomendasi partai tidak turun karena kedekatan Saan dengan Anas," kata Tri Dianto kepada Merahputih.com, Minggu (26/7).

Mantan kandidat calon Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa perselisihan antara SBY dengan Anas cukup tajam. Dalam perseteruan tersebut Saan Mustopa menjadi barisan atau setidaknya orang dekat Anas.

"Kita kan tahu semua imbas dari perselisihan tersebut mambawa mas Anas ke dalam jeruji besi tahanan KPK," sambung Tri Dianto.

Meski tidak mendapatkan dukungan atau restu dari Presiden SBY, Tri Dianto yakin bahwa Saan memiliki kemampuan cukup untuk maju dalam pilkada Karawang.

Saan, sambung Tri Dianto adalah politikus kawakan dan berpengalaman. Sebelum terjun di Partai Demokrat, Saan adalah mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di dalam HMI itulah Saan banyak belajar soal dinamika politik dan organisasi.

"Beliau juga punya popularitas tinggi, makanya saya nilai beliau sangat cocok jadi Calon Bupati Karawang," demikian Tri Dianto.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Tanpa restu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrar Saan Mustopa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kerawang.

Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Karawang, Saan menggandeng Imam Sumantri. Pasangan tersebut diusung oleh tiga partai politik yanitu Partai Gerindra, NasDem dan Golkar. Pasangan Saan-Imam mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Karawang pada Minggu (26/7).

"Kami pasangan yang siap mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati. Jadi begitu pendaftaran dibuka kami langsung daftar," kata Saan di lokasi. (bhd)

BACA JUGA:  

Tanpa Restu SBY, Saan Maju di Pilkada Karawang 

 

#Saan Mustopa #Tri Dianto #Presiden SBY #Pilkada Karawang #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan