Tanpa Restu SBY, Saan Maju di Pilkada Karawang


Saan Mustopa saat menyambangi konstituennya di Dapil Jawa Barat VII (Foto/Twitter @Saanmustopa)
MerahPutih Politik - Tanpa restu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kerawang.
Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Karawang, Saan menggandeng Imam Sumantri. Pasangan tersebut diusung oleh tiga partai politik yanitu Partai Gerindra, NasDem dan Golkar. Pasangan Saan-Imam mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Karawang pada Minggu (26/7).
"Kami pasangan yang siap mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati. Jadi begitu pendaftaran dibuka kami langsung daftar," kata Saan di lokasi.
Politikus Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII menambahkan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Anggota DPR RI dari DAPIL Jabar VII ( Kab Bekasi, Kab Karawang dan Kab Purwakarta) menambahkan pada awalnya dirinya amat berharap mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat. Sebab bagaimanaupun juga Saan banyak menghabiskan karier politiknya di partai politik berlogo segitiga biru tersebut.
Namun demikian dukungan tersebut tetap tidak didapatnya. Karena itu ia memilih mendaftarkan diri dari partai politik lain.
"Kalaupun tidak dapat rekomendasi, minimal mendapat dukungan moral dari partai," tandas Saan.
Informasi yang dihimpun Merahputih.com proses pendaftaran pasangan Bupati-Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021 di mulai pada tanggal 26-28 Juli 2015. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerag pada tanggal 25-25 Agustus 2015.
Untuk kampanye dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember. Setelah itu masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2015. Proses pencoblosan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015.
Setelah itu pengumuman hasil rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Karawang pada tanggal 17-23 Desember 2015, proses pengajuan sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sampai tanggal 21 Desember.
Jika tidak ada yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 21-22 Desember 2015, proses pelantikan tanpa perselisihan pada tanggal 29 Desember 2015 hingga 6 Januari 2015.
Namun demikian jika ada PHPU di MK, maka penetapan pasangan terpilih diumumkan pada tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2015. Sedangkan prosesi pelantikan calon pasca terbitnya amar putusan MK dijadwalkan pada tanggal 13 Februari - 14 Maret 2016. (bhd)
BACA JUGA:
Pertumbuhan Ekonomi Sudah Terpuruk Sejak Era SBY
Diam-diam SBY Pernah Ziarahi Masjid Keramat Luar Batang
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
