Tanpa Restu SBY, Saan Maju di Pilkada Karawang

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 26 Juli 2015
Tanpa Restu SBY, Saan Maju di Pilkada Karawang

Saan Mustopa saat menyambangi konstituennya di Dapil Jawa Barat VII (Foto/Twitter @Saanmustopa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik - Tanpa restu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kerawang.

Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Karawang, Saan menggandeng Imam Sumantri. Pasangan tersebut diusung oleh tiga partai politik yanitu Partai Gerindra, NasDem dan Golkar. Pasangan Saan-Imam mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Karawang pada Minggu (26/7).

"Kami pasangan yang siap mendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati. Jadi begitu pendaftaran dibuka kami langsung daftar," kata Saan di lokasi.

Politikus Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII menambahkan

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Anggota DPR RI dari DAPIL Jabar VII ( Kab Bekasi, Kab Karawang dan Kab Purwakarta) menambahkan pada awalnya dirinya amat berharap mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat. Sebab bagaimanaupun juga Saan banyak menghabiskan karier politiknya di partai politik berlogo segitiga biru tersebut.

Namun demikian dukungan tersebut tetap tidak didapatnya. Karena itu ia memilih mendaftarkan diri dari partai politik lain.

"Kalaupun tidak dapat rekomendasi, minimal mendapat dukungan moral dari partai," tandas Saan.

Informasi yang dihimpun Merahputih.com proses pendaftaran pasangan Bupati-Wakil Bupati Karawang periode 2016-2021 di mulai pada tanggal 26-28 Juli 2015. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Agustus 2015, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerag pada tanggal 25-25 Agustus 2015.

Untuk kampanye dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember. Setelah itu masa tenang pada tanggal 6-8 Desember 2015. Proses pencoblosan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015.

Setelah itu pengumuman hasil rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Karawang pada tanggal 17-23 Desember 2015, proses pengajuan sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sampai tanggal 21 Desember.

Jika tidak ada yang mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 21-22 Desember 2015, proses pelantikan tanpa perselisihan pada tanggal 29 Desember 2015 hingga 6 Januari 2015.

Namun demikian jika ada PHPU di MK, maka penetapan pasangan terpilih diumumkan pada tanggal 12 Februari hingga 13 Maret 2015. Sedangkan prosesi pelantikan calon pasca terbitnya amar putusan MK dijadwalkan pada tanggal 13 Februari - 14 Maret 2016. (bhd

BACA JUGA: 

Pertumbuhan Ekonomi Sudah Terpuruk Sejak Era SBY 

Diam-diam SBY Pernah Ziarahi Masjid Keramat Luar Batang

 

 

#Pilkada Serentak #Pilkada Karawang #Saan Mustopa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan