Ahok Minta Larangan Miras Diperjelas


ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
MerahPutih Megapolitan - Menyusul diterapkannya Peraturan Kementerian Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 terkait perdagangan miras, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat toko khusus bir.
Dengan begitu, menurut Ahok, orang yang masuk ke dalam toko tersebut bisa diminimalisir dan tidak semua orang bisa mengonsumsi. Terlebih menurutnya, Permendag tersebut hanya melarang tempat pendistribusiannya saja. Artinya, setiap orang masih bisa minum namun tidak di sembarang tempat. (Baca: Ahok: Legalkan Lokalisasi, Saya Dicerca Habis-habisan!)
"Nah, itu ada asosiasi. Mereka buat surat kepada kami bisa enggak dibuatkan seperti di Eropa. Ini kan bukan larangan kepada produk alkohol. Ini kan yang penting tempat penjualannya aja kan? Nah, itu dibuatkan tempat khusus," tuturnya.
Namun dalam hal ini, PKS memberikan syarat khusus. Ahok mengakui, dirinya tidak mempermasalahkan hal tersebut karena dirinya bukanlah orang yang suka bermabuk-mabukan.
"Ya menurut saya sih enggak masalah. Kalo mau dilarang yaudah larang dong. Ya kalo mau ditutup ya udah tutup aja pabriknya. Ini kan lucu. Nanti katanya di Bali boleh, di Manado boleh. Ini tuh mau dibagi per syariah atau bagaimana?" ungkapnya.
Menurutnya, Indonesia ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan negara Islam. Artinya, jangan terlalu meruncing keagamaannya. Karena kalau terlalu meruncing ke agama, merokok pun di dalam Islam tidak diperbolehkan.
"Rokok pun kan tidak boleh, ya udah tutup juga dong pabrik rokok," tegasnya. (Baca: Ahok Berencana Buka Toko Bir)
Ahok mengakui bahwa dirinya juga masih kerap mengonsumsi daging babi. Di mana daging babi merupakan sesuatu yang diharamkan dalam agama. Sementara daging babi ini kerap dijadikan praktik operasi bagi para dokter bedah. Maka ia meminta agar hal-hal terasbut lebih diperjelas maknanya.
"Kalo larangan agama kan babi haram. Saya saja masih makan babi kok, masa semua babi mesti dimusnahin? Orang belajar operasi aja dari babi. Maksud saya tuh biar jelas gitu loh. Hal-hal seperti ini tuh mesti jelas," tutupnya. (rfd)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!

4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI

Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi

Satpol PP DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal di Monas

Satpol PP DKI Jakarta Kembali Sita Miras Hasil Operasi Pekat

PKS Minta Pemprov DKI Waspadai Pesta Miras dan LGBT saat Malam Tahun Baru
