Ahok dan Djarot Daftar ke KPUD DKI Siang Nanti
Deklarasi PDIP usung Ahok-Djarot di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (20/9). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Megapolitan - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi disandingkan dengan Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti oleh PDI Perjuangan. Dalam pengumuman serentak yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (20/9) malam, pasangan calon Ahok dan Djarot dijadwalkan akan mendaftar ke KPU DKI siang nanti sekira pukul 13:00 WIB.
"Besok siang, kami akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta," kata Ahok di lantai 5 kantor DPP PDI Perjuangan usai pengumuman. Sementara itu Djarot mengiyakan pernyataan Ahok. "Iya betul," katanya singkat saat ditanya perihal pendaftaran ke KPU DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon mulai 21-23 September 2016. Sampai saat ini, baru PDI Perjuangan yang sudah memilki pasangan calon resmi. Pasangan Ahok-Djarot mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang dapat mengusung calon gubernur sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dijelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub. Berikut adalah bunyinya:
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. Saat ini PDI Perjuangan menguasai 28 kursi di DPRD DKI Jakarta. hanya PDI Perjuangan yang memiliki lebih dari 22 kursi di DPRD.
BACA JUGA:
- Ekspresi Wajah Girang Ahok saat Diumumkan Menjadi Cagub
- Usung Ahok-Djarot, DPP PDIP: Keputusan Sudah Final
- Sah! Ahok-Djarot Jadi Pasangan dari PDIP
- PDI Perjuangan Bakal Usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017?
- Fadli Zon Buat Sajak Sindir Ahok?
Bagikan
Berita Terkait
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi