Ahok dan Djarot Daftar ke KPUD DKI Siang Nanti

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 21 September 2016
Ahok dan Djarot Daftar ke KPUD DKI Siang Nanti

Deklarasi PDIP usung Ahok-Djarot di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (20/9). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi disandingkan dengan Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti oleh PDI Perjuangan. Dalam pengumuman serentak yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (20/9) malam, pasangan calon Ahok dan Djarot dijadwalkan akan mendaftar ke KPU DKI siang nanti sekira pukul 13:00 WIB.

"Besok siang, kami akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta," kata Ahok di lantai 5 kantor DPP PDI Perjuangan usai pengumuman. Sementara itu Djarot mengiyakan pernyataan Ahok. "Iya betul," katanya singkat saat ditanya perihal pendaftaran ke KPU DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon mulai 21-23 September 2016. Sampai saat ini, baru PDI Perjuangan yang sudah memilki pasangan calon resmi. Pasangan Ahok-Djarot mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan Nasdem.

PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang dapat mengusung calon gubernur sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dijelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub. Berikut adalah bunyinya:

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan

Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. Saat ini PDI Perjuangan menguasai 28 kursi di DPRD DKI Jakarta. hanya PDI Perjuangan yang memiliki lebih dari 22 kursi di DPRD.

BACA JUGA:

  1. Ekspresi Wajah Girang Ahok saat Diumumkan Menjadi Cagub
  2. Usung Ahok-Djarot, DPP PDIP: Keputusan Sudah Final
  3. Sah! Ahok-Djarot Jadi Pasangan dari PDIP
  4. PDI Perjuangan Bakal Usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017?
  5. Fadli Zon Buat Sajak Sindir Ahok?

#PDIP #Djarot Saiful Hidayat #Basuki Tjahaja Purnama #Pilgub DKI 2017
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Kulturanesia menggelar pemutaran film Ghost in the Cell dalam rangka merayakan bulan Bung Karno.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Rayakan Bulan Bung Karno, PDIP Dorong Apresiasi Film Indonesia Lewat 'Ghost in the Cell'
Indonesia
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
"PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkan terhadap menguatnya militerisme. Kita juga menolak berbagai bentuk pembungkaman terhadap komponen masyarakat yang kritis," kata Hasto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Hari Lahir Pancasila, PDIP Sentil Gejala Militerisme dan Pembungkaman Suara Kritis
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Prabowo menegaskan pemerintah tidak boleh membedakan pemenang tender berdasarkan latar belakang politik.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Sebut PDIP dalam Pidato, Tegaskan Pemenang Tender tidak Boleh Dinilai dari Latar Belakang Politik
Indonesia
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
TB Hasanuddin menilai Perpres 8/2026 berpotensi multitafsir dan bisa menimbulkan labelisasi ekstremisme terhadap masyarakat.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Soroti Perpres Terbaru Prabowo, Kang TB: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme!
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Kebersamaan dan gotong royong menjadi kekuatan utama untuk mendorong perubahan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Sekjen PDIP Ajak Buruh Perkuat Solidaritas dan Gotong Royong
Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Bagikan