Ahok dan Djarot Daftar ke KPUD DKI Siang Nanti


Deklarasi PDIP usung Ahok-Djarot di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (20/9). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
MerahPutih Megapolitan - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi disandingkan dengan Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017 nanti oleh PDI Perjuangan. Dalam pengumuman serentak yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat, Selasa (20/9) malam, pasangan calon Ahok dan Djarot dijadwalkan akan mendaftar ke KPU DKI siang nanti sekira pukul 13:00 WIB.
"Besok siang, kami akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta," kata Ahok di lantai 5 kantor DPP PDI Perjuangan usai pengumuman. Sementara itu Djarot mengiyakan pernyataan Ahok. "Iya betul," katanya singkat saat ditanya perihal pendaftaran ke KPU DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon mulai 21-23 September 2016. Sampai saat ini, baru PDI Perjuangan yang sudah memilki pasangan calon resmi. Pasangan Ahok-Djarot mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, dan Nasdem.
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang dapat mengusung calon gubernur sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lain. merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 40 ayat (1) UU tersebut dijelaskan persyaratan bagi partai politik yang bisa mengajukan pasangan cagub. Berikut adalah bunyinya:
Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
Kini ada 106 anggota DPRD DKI. 20 Persen dari total anggota DPRD adalah 21,2 (berdasarkan Pasal 40 ayat 2 dibulatkan ke atas maka menjadi 22). Maka syarat perolehan jumlah kursi partai di DPRD DKI minimal berjumlah 22 kursi untuk bisa mengajukan calon gubernur DKI 2017. Saat ini PDI Perjuangan menguasai 28 kursi di DPRD DKI Jakarta. hanya PDI Perjuangan yang memiliki lebih dari 22 kursi di DPRD.
BACA JUGA:
- Ekspresi Wajah Girang Ahok saat Diumumkan Menjadi Cagub
- Usung Ahok-Djarot, DPP PDIP: Keputusan Sudah Final
- Sah! Ahok-Djarot Jadi Pasangan dari PDIP
- PDI Perjuangan Bakal Usung Ahok-Djarot di Pilgub DKI 2017?
- Fadli Zon Buat Sajak Sindir Ahok?
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
