Ahli Toksikologi Ungkap Obat-obatan dalam Tas Jessica

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 25 Agustus 2016
Ahli Toksikologi Ungkap Obat-obatan dalam Tas Jessica

Sidang ke-14 Jessica atas pembunuhan Mirna Salihin menghadirkan saksi ahli Toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jaksa penuntut umum (JPU) membahas kembali terkait obat-obatan yang pernah ditemukan dalam tas Jessica saat dilakukan pemeriksaan. Ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta mengungkapkan jenis obat-obatan yang ditemukan tas Jessica dan juga kegunaan obat tersebut.

"Pertama Bioderma jenis obat kosmetik kulit. Kedua, obat Sandoz Sertraline, yang digunakan untuk depresi. Orang-orang pakai ini (Sandoz Sertraline), paniknya luar biasa meski tanpa masalah, sering kejang. Untuk seimbangkan kondisi," kata I Made di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

I Made menambahkan, obat yang berikutnya adalah Razole. Menurutnya, obat itu digunakan untuk menekan pengeluaran asam lambung. Kemudian obat Maxpharm untuk menghilangkan rasa nyeri.

"Yang terakhir obat Provelyn 75 mg, untuk menghilangkan nyeri saraf perifer," tambahnya.

Selain itu, sambungnya, hampir semua obat yang ditemukan di dalam tas Jessica hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas. Sedangkan sisanya, adalah obat yang tidak dijual bebas karena dosisnya harus dokter yang menentukan.

"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual-belikan bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh, bebas," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" kembali digelar. Dalam sidang ke-14 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso mendengar kesaksian dari ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna Wayan Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Hasil Temuan Ahli Toksikologi Kandungan Sianida di Perut Mirna O,2 Gram
  2. Kasus Sianida, Begini Tips Menetralisir Racun dalam Tubuh
  3. Kasus Sianida, Begini Tips Menetralisir Racun dalam Tubuh
  4. Ahli Toksikologi: Hanya 30 Menit Sianida Bereaksi, Nyawa Mirna Tak Tertolong
  5. Jessica Gatal Karena Terpapar Racun Sianida?

 

#Ahli Toksikologi #Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan