Advokat Muda Lexyndo Hakim : Jessica Tak Bersalah Pada Kasus Pembunuhan Mirna


Advokat Muda Lexyndo Hakim berpendapat, Jessica berpeluang bebas dari dakwaan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (Foto: MP/Muchammad Yani)
MerahPutih Megapolitan - Sidang pembunuhan berencana atas terdakwa Jessica Kumala Wongso segera berakhir. Setelah 31 kali sidang digelar sejak tanggal 10 Oktober, akhirnya Kamis (27/10) pihak Majelis Hakim akan melakukan pembacaan vonis kepada Jessica.
Berbagai penilaian pun bermunculan untuk sidang yang sangat menarik perhatian publik ini. Salah satunya dari Lexyndo Hakim SH., MH., MKn, Advokat muda dari Kantor Pengacara Anda Hakim dan Rekan.
Lexy meyakini bila tak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan Jessica bersalah. Alasannya, unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan tidak terpenuhi. Apalagi tak ada motif yang jelas bagi Jessica dalam membunuh Wayan Mirna Salihin.
"Dalam fakta-fakta persidangan tidak ada pengakuan dan sama sekali tidak ada tanda-tanda keraguan untuk tidak mengaku. Bahkan bukti sianida sampai akhir persidangan tidak terbukti ada bagaimana dan dimana. Tidak ada satu saksi pun yang melihat terdakwa mencampurkan sianida ke kopi," ucap Lexy melalui telepon, Rabu (26/10) malam.
Jessica Kumala Wongso dikawal menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: MP/Yohanes Abi)
Pada sidang Jessica, lanjut pria yang bergelar double S2 yang salah satunya Magister Kenotariatan dari Universitas Indonesia ini menilai kondisi yang diciptakan JPU cenderung hanya mencari kesalahan seorang terdakwa. Padahal yang ia pelajari proses hukum adalah mencari keadilan.
"Jadi sebenarnya kalau kita teliti, jaksa tak bisa buktikan kesalahan Jessica, jangan tuntut 20 tahun doang, tapi buatlah tuntutan seumur hidup atau mati. Disini jelas masyarakat pun mengerti kalau Jaksa penuntut umum ragu-ragu," pungkasnya.
Sebagai seorang advokat, Lexy juga mengapresiasi Pengacara terdakwa Jessica, Otto Hasibuan yang belakangan menyatakan membela kliennya itu hanya untuk membangun sistem peradilan yang baik di Indonesia. Menurutnya hal ini merupakan sebuah contoh yang baik dari seorang Advokat senior.
"Dengan demikian bisa terungkap kebenaran di balik kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin itu. Karena memang tugas advokat ya itu, membela kliennya, bongkar abis, tunjukkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan," ujarnya.(Yni)
BACA JUGA:
- Otto Hasibuan: Jessica Bebas
- Pekan Depan, Nasib Jessica Kumala Wongso Divonis
- Ayah Mirna Akan Banding jika Hakim Ringankan Hukuman Jessica
- Otto Hasibuan Beberkan Percakapan Darmawan Dan Krishna Murti
- Otto Curiga Ada Permainan antara Jaksa dan Darmawan Salihin
Bagikan
Berita Terkait
Tim Muda Dewa United Runner-up IBL All Indonesian 2025, Harapan Cerah Bagi Masa Depan Timnas Indonesia

Kongres IV FOBI Sepakat Bawa Barongsai Indonesia Menuju Pentas Dunia

Sambut Kepemimpinan Budisatrio, Perbasi Jakarta Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Ketua Perbasi Jakarta Beri Catatan Membangun untuk LIMA Basketball

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
