Abraham Samad Jadi Tersangka, KPK Sediakan 40-60 Orang Kuasa Hukum

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 17 Februari 2015
Abraham Samad Jadi Tersangka, KPK Sediakan 40-60 Orang Kuasa Hukum

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi memberi menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. (Foto: antarafoto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan 40 sampai 60 orang untuk menjadi kuasa hukum Abraham Samad yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuaan dokumen. Hal ini dikatakan salah satu tim kuasa hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasoengkana, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2). (Baca: Kalah di Sidang Praperadilan, Pimpinan KPK Rapat Mendadak)

"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI ingin berikan dukungan ke KPK, tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu dan Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (Taktis)," katanya.

Menurut Nursjahbani, Abraham Samad sudah memberikan surat kuasanya kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi Abraham Samad dalam menjalani pemeriksaan atas kasus yang membelitnya. Dia juga mengaku belum tahu apakah Abraham Samad akan memenuhi panggilan penyidik Polri pada 20 Februari mendatang. Namun yang jelas surat panggilan pemeriksaan kepada Abraham sudah diterimanya. (Baca: KPK Keok di Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

"Hari ini kita akan diskusikannya. Kita belum tau betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain baru kita akan menetapkan strateginya," katanya. (hur)

#Abraham Samad Tersangka #KPK Vs Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Bagikan