Kalah di Sidang Praperadilan, Pimpinan KPK Rapat Mendadak

Ana AmaliaAna Amalia - Senin, 16 Februari 2015
Kalah di Sidang Praperadilan, Pimpinan KPK Rapat Mendadak

ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar rapat tak lama setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Rapat pimpinan lembaga antirasuah tersebut membahas tentang beberapa opsi yang akan ditempuh KPK sebagai pihak yang tak diterima eksepsinya oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

"Pimpinan baru saja rapat mensikapi perkembangan praperadilan di PN. Seperti apa tadi putusan yang dibacakan, saya diminta pimpinan untuk menjelaskan sikap atas putusan praperadilan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

BACA JUGA: Minta Salinan Putusan, KPK Kirim Surat ke PN Jaksel

Kendati demikian, Johan tidak menjelaskan opsi apa saja yang akan ditempuh lembaga anti korupsi Abraham Samad tersebut dalam mensikapi putusan PN Jaksel itu. Dia juga tidak menjelaskan dengan siapa pimpinan KPK menggelar rapat yang membahas opsi-opsi itu

"Ada tadi opsi-opsi itu sempat dibahas antara pimpinan dengan beberapa pihak," katanya.

BACA JUGA: KPK Diminta Segera Eksekusi Putusan Praperadilan BG

Menurut Johan, sebagai lembaga penegak hukum KPK akan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri dalam sidang praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan tersebut. Meski nantinya akan menempuh jalur lain, menurut Johan, KPK harus terlibih dahulu mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan ke Pengadilan.

"KPK belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan. Salinan putusan secara lengkap dan dalam waktu yang tak lama kita kirim surat ke PN untuk meminta salinan," pungkasnya. (hur)

#Johan Budi #Praperadilan #Ketua KPK #Budi Gunawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ana Amalia

Happy life happy me
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Budi mengaku tujuannya datang ke Solo untuk mengundang ke acara podcast The Johan Budi Untold Stories.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Johan Budi Temui Jokowi secara Tertutup Selama 1,5 Jam, Ngaku sudah Keluar PDIP
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Hakim PN Jakarta Selatan mengungkap dugaan Febrie Adriansyah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Makin Panas, Dugaan Eks Jampidsus Febrie Adryansah Terima Rp 40 Miliar dari Taipan Tan Kian Terbongkar di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Ahli hukum pidana UGM Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasi di Indonesia. Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti dasar hukumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Ahli UGM Akui Trading in Influence Belum Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Febrie Sebut Sangkaannya Imajinatif
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Ahli hukum tata negara Untar Prof Rasji menilai sprindik yang tak ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus bertentangan dengan aturan dan cacat hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Ahli Bongkar Masalah Sprindik dalam Sidang Praperadilan Febrie, Disebut Cacat Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menilai sejumlah dalil telah masuk pokok perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Bagikan