Abaikan Situs Bersejarah, JJ Rizal Sebut Depok Bukan Kota Ideal


Foto: MP/Noer Ardiansyah
MerahPutih Budaya - Kewajiban bagi pemerintah kota Depok terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, masih belum ada tindakan konkret.
Meski banyak lapisan masyarakat terus mendorong pemerintah kota untuk menjaga serta melestarikan situs, namun hal tersebut jauh api dari panggang.
Dalam hal ini, sejarawan muda JJ Rizal mengatakan semua situs di kota Depok tidak terlindungi UU tersebut.
"Dan itu artinya, pemerintah kota bukan hanya tidak peduli namun juga menyalahi amanat kota yang ideal," kata JJ Rizal di bawah Jembatan Panus, Jalan Siliwangi, Depok, Ahad (21/8).
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa kota yang ideal itu adalah kota yang memberi ruang bagi pelestarian, perawatan, serta pemertahanan bangunan-bangunan bersejarah.
"Di kota Depok yang selalu kita dengar bukan upaya-upaya penyelamatan bangunan-bangunan bersejarah justru situasinya semakin memburuk," pungkasnya.
"Kita melihat bangunan rumah Pondok Cina sudah semakin memburuk, kita mendengar kawasan di sekitar Kerk Staart di Jalan Pemuda semakin banyak yang hilang bangunan rumah-rumah tuanya, dan masih banyak lagi situs-situs yang diabaikan pemerintah kota Depok," jelas JJ Rizal. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
7 September Memperingati Hari Apa? Munir Meregang Nyawa di Udara

6 September Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Perayaan dan Fakta Uniknya

5 September Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatan dan Peristiwa Pentingnya

4 September Memperingati Hari Apa? Ini Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

Ketua DKJ Tegaskan Perusakan Benda dan Bangunan Bersejarah Adalah Kejahatan Serius yang Melampaui Batas Kemanusiaan

2 September Memperingati Hari Apa? Ini Fakta Uniknya

29 Agustus Memperingati Hari Apa? DPR RI Ulang Tahun!

27 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Deretan Kejadian Penting Dunia

25 Agustus Memperingati Hari Apa? Begini Catatan Menariknya

24 Agustus Memperingati Hari Apa? Dari Hari TV Nasional hingga Deklarasi Ukraina
