Sembilan Bekas Narapidana Jadi Cakada, Analis: Parpol Tidak Miliki Etika


Ilustrasi Koruptor (Ist)
MerahPutih Nasional - Pemikir politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku geram dengan ulah partai politik yang mengusung narapidana menjadi calon kepala daerah. Menurutnya partai politik sudah cenderung meminggirkan etika politik, yang ada dalam benak mereka adalah politik pragmatis alias menang-kalah semata.
"Bagi mereka etika sudah tidak penting lagi dibicarakan," kata Ray saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (6/8).
Ray yang juga penggiat demokrasi menambahkan dari 838 pasangan calon kepala daerah yang resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 9 orang calon kepala daerah yang menjadi narapidana kasus korupsi dan maju sebagai calon kepala daerah.
Ia menduga kuat sembilan orang narapidana koruptor bisa mendapatkan tiket maju sebagai calon kepala daerah karena membayar mahar kepada partai politik. Namun demikian Ray enggan menyebutkan berapa mahar yang harus dibayarkan calon kepala daerah untuk mendapatkan tiket dari partai politik.
"Sudah bukan rahasia lagi, istilah beli perahu, tarifnya bisa mencapai miliaran ruiah. Sehingga kedepan parpol seperti pasar yang dagangkan posisi dan jabatan," demikian Ray.
Untuk diketahui kesembilan narapidana koruptor yang maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sebagai berikut;
1. Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo adalah bekas Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. pada tahun 2012 ia terjerat kasus suap rancangan aturan daerah mengenai APBD Kota Semarang. Ia dituduh menyuap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Namun, ia hanya mendapat hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara.
2. Elly Engelbert Lasut
Bekas Bupati Talaud resmi mencalonkan diri sebagai calob Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2015-2020. Ia pernah dipenjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung karena korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008.
3. Jimmy Rimba Rogi
Saat menjabat sebagai Wali Kota Manado, Sulawesi Utara ia pernah ditahan selama 7 tahun dan bebas pada Maret 2015. Ia tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanda dan Negara (APBD) Manado tahun anggaran 2006-2007. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana APBD sekutar Rp69 miliar.
4. Abu Bakar Ahmad
Saat menjabat sebagai Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ia terjerat kasus korupsi APBD Dompu pada tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Pada tahun 2010 ia bebas bersyarat. Kini ia maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu.
5. Vonny Panambunan
Vonny adalah bekas Bupati Minahasa. Saat menjabat sebagai Bupati ia terjerat kasus Korupsi Proyek Studi Kelayakan Pembangunan Bandara Lao Kulo Kutai Kertanegara pada tahun 2008. Ia pernah ditanah 18 bulan kurungan penjara.
6. Usman Ikhsan
Usman pernah ditahan 8 tahun penjara akibat korupsi SDM DPRD Sidoarjo. Tindakannya merugikan negara sebesar Rp 21 miliar. Kini, eks Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur itu mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo.
7. Amdjad Lawas
Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Amdjad Lamasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsu Polda Sulteng. Status ini terkait kasus dugaan korupsi tukar guling aset Pemda Kabupaten Poso saat tersangka menjabat Sekrtaris Daerah (Sekab) Kabupaten Poso pada tahun 2010 silam. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2014 silam. Saat ini ia mencalonkan diri sebagai Bupati Poso, Sulawesi Tengah.
8. Azwar Chesputra
Calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ini pernah menjadi terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Azwar juga terjerat dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2010 silam menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Azwar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu Azwar harus membayar denda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 6 bulan penjara.
9. Monang Sitorus
Saat menjabat sebagai Bupati Toba Samosir ia pernah ditahan 1 tahun penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda 50 juta karena korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2005 senilai Rp 3 miliar. (bhd/fdi)
BACA JUGA:
Nasdem: Calon Kepala Daerah Mantan Napi Hanya Masalah Etika
Nasdem Akui Kadernya Palak Calon Kepala Daerah
Calo Pilkada Merajalela, Formappi Pertanyakan Alat Sadap KPK
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah

Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar

Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
