Sembilan Bekas Narapidana Jadi Cakada, Analis: Parpol Tidak Miliki Etika

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 06 Agustus 2015
Sembilan Bekas Narapidana Jadi Cakada, Analis: Parpol Tidak Miliki Etika

Ilustrasi Koruptor (Ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Pemikir politik Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku geram dengan ulah partai politik yang mengusung narapidana menjadi calon kepala daerah. Menurutnya partai politik sudah cenderung meminggirkan etika politik, yang ada dalam benak mereka adalah politik pragmatis alias menang-kalah semata.

"Bagi mereka etika sudah tidak penting lagi dibicarakan," kata Ray saat dihubungi MerahPutih.com, Kamis (6/8).

Ray yang juga penggiat demokrasi menambahkan dari 838 pasangan calon kepala daerah yang resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 9 orang calon kepala daerah yang menjadi narapidana kasus korupsi dan maju sebagai calon kepala daerah.

Ia menduga kuat sembilan orang narapidana koruptor bisa mendapatkan tiket maju sebagai calon kepala daerah karena membayar mahar kepada partai politik. Namun demikian Ray enggan menyebutkan berapa mahar yang harus dibayarkan calon kepala daerah untuk mendapatkan tiket dari partai politik.

"Sudah bukan rahasia lagi, istilah beli perahu, tarifnya bisa mencapai miliaran ruiah. Sehingga kedepan parpol seperti pasar yang dagangkan posisi dan jabatan," demikian Ray. 

Untuk diketahui kesembilan narapidana koruptor yang maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sebagai berikut;

1. Soemarmo Hadi Saputro

Soemarmo adalah bekas Wali Kota Semarang, Jawa Tengah. pada tahun 2012 ia terjerat kasus suap rancangan aturan daerah mengenai APBD Kota Semarang. Ia dituduh menyuap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Namun, ia hanya mendapat hukuman ringan yaitu 1,5 tahun penjara.

2. Elly Engelbert Lasut

Bekas Bupati Talaud resmi mencalonkan diri sebagai calob Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2015-2020. Ia pernah dipenjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung karena korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008.

3. Jimmy Rimba Rogi
Saat menjabat sebagai Wali Kota Manado, Sulawesi Utara ia pernah ditahan selama 7 tahun dan bebas pada Maret 2015. Ia tersangkut korupsi Anggaran Pendapatan Belanda dan Negara (APBD) Manado tahun anggaran 2006-2007. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana APBD sekutar Rp69 miliar.

4. Abu Bakar Ahmad
Saat menjabat sebagai Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ia terjerat kasus korupsi APBD Dompu pada tahun 2006 yang merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar. Pada tahun 2010 ia bebas bersyarat. Kini ia maju kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Dompu.

5. Vonny Panambunan
Vonny adalah bekas Bupati Minahasa. Saat menjabat sebagai Bupati ia terjerat kasus Korupsi Proyek Studi Kelayakan Pembangunan Bandara Lao Kulo Kutai Kertanegara pada tahun 2008. Ia pernah ditanah 18 bulan kurungan penjara.

6. Usman Ikhsan
Usman pernah ditahan 8 tahun penjara akibat korupsi SDM DPRD Sidoarjo. Tindakannya merugikan negara sebesar Rp 21 miliar. Kini, eks Ketua DPRD Sidoarjo, Jawa Timur itu mencalonkan diri sebagai Bupati Sidoarjo.

7. Amdjad Lawas

Saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Amdjad Lamasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsu Polda Sulteng. Status ini terkait kasus dugaan korupsi tukar guling aset Pemda Kabupaten Poso saat tersangka menjabat Sekrtaris Daerah (Sekab) Kabupaten Poso pada tahun 2010 silam. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2014 silam. Saat ini ia mencalonkan diri sebagai Bupati Poso, Sulawesi Tengah.

8. Azwar Chesputra
Calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ini pernah menjadi terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Pantai Air Talang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Azwar juga terjerat dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2010 silam menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Azwar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu Azwar harus membayar denda Rp200 juta subsider hukuman kurungan 6 bulan penjara.

9. Monang Sitorus

Saat menjabat sebagai Bupati Toba Samosir ia pernah ditahan 1 tahun penjara subsider 1 bulan kurungan dan denda 50 juta karena korupsi Dana Alokasi Khusus tahun 2005 senilai Rp 3 miliar. (bhd/fdi

BACA JUGA:  

Nasdem: Calon Kepala Daerah Mantan Napi Hanya Masalah Etika 

Nasdem Akui Kadernya Palak Calon Kepala Daerah 

Calo Pilkada Merajalela, Formappi Pertanyakan Alat Sadap KPK 

 

 

 

#Ray Rangkuti #Calon Kepala Daerah #Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Keberpihakan seorang legislator dapat diukur dari sejauh mana ia memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Maret 2025
Gugatan Caleg Wajib Ber-KTP Dapil Ditolak: DPR RI Tekankan Keberpihakan Nyata, Bukan Sekadar Domisili
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar
Lucky sendiri tak memboyong keluarga besarnya untuk hadir dalam pelantikan nanti
Angga Yudha Pratama - Rabu, 19 Februari 2025
Lucky Hakim Siap Ikut Parade Baris-berbaris Bareng Kepala Daerah ke Kantor Prabowo Tanpa Bawa Keluarga Besar
Indonesia
Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
Namun, dalam Raker dan RDPU, telah disepakati bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan secara bertahap
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Komisi II Sebut Pengunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Salahi Aturan
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan