131 TKI Dideportasi Malaysia


ANTARAFOTO
MerahPutih Internasional - Malaysia kembali mendeportasi para tenaga kerja asal Indonesia yang masuk juga berkerja di negerinya secara ilegal.
Para TKI ilegal itu dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/9).
Dideportasinya TKI ilegal ini berdasarkan surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(30) tertanggal 24 Agustus 2015 tentang penyampaian kepada Konsulat RI di Tawau.
Petugas kesehatan mendata Tenaga Kerja Indonesia,yang dideportasi Malaysia di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Malaysia mendeportasi 131 TKI yang terdiri dari 89 pria, 30 wanita, dan 12 anak karena berbagai permasalahan di antaranya kasus narkoba dan kriminal.
BACA JUGA:
Pertemuan 1000 TKI dan Diaspora
BNP2TKI Ganti Pengiriman PRT Jadi Perawat
Pemerintah Bayar Pengacara Handal Bela TKI Cicih