3 Lokasi Demo dalam Pergub DKI Jakarta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 30 Oktober 2015
3 Lokasi Demo dalam Pergub DKI Jakarta

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama memberi keterangan kepada wartawan terkait APBD 2015 di gedung Balaikota Jakarta, Senin (23/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Megapolitan - Aksi unjuk rasa yang terbilang sering terjadi di Ibu kota membuat kenyamanan terganggu. Untuk mengurangi gangguan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap disapa Ahok telah menetapkan tiga lokasi untuk para pendemo untuk berunjuk rasa, tiga lokasi tersebut yakni, Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI dan Silang Selatan Monas.

Penetapan lokasi demo tersebut telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan sudah disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Oktober 2015.

Didalam pergub yang ditujukan untuk para pendemo terdapat larangan utnuk mengganggu hak asasi orang lain, menekan pemerintahan, menekan orang lain. tidak hanya itu, tidak boleh membakar ban karena dapat mengganggu kesehatan orang lain dan tidak diperbolehkan menggunaan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB). Unjuk rasa jangan sampai mengganggu perekonomian serta kemanan negara.

Adapun peraturan pendemo untuk berunjuk rasa yakni, harus meminta izin ke kepolisian dan polisi akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI. Pendemo hanya diperbolehkan berunjuk rasa pada pukul 06.00 sampai 18.00.

Penegak hukum dapat menindak demonstran yang melanggar peraturan tersebut.

Didalam aturan tersebut juga diatur tentang mediasi. Pemerintah bisa datang untuk bertemu dengan perwakilan demonstran untuk menemui titik tengah permasalahan.

Ahok meminta kepada para pendemo untuk menaati lima tertib yang dirancang Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kodam Jaya. Untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Lima tertib yang dimaksud yakni, tertib lalu lintas, tertib pedangang kali lima (PKL), tertib hunian, tertib kebersihan, dan tertib demo.

Baca Juga:

  1. 17 Ribu Personel TNI-Polri Amankan Demo di Istana, Jumat ini
  2. Demo Buruh Tolak PP tentang Pengupahan
  3. Tradisi Toleransi dan Demokrasi, Obama Apresiasi Indonesia
  4. Demo Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Berlanjut
  5. Demo Satu Tahun Jokowi-JK di Berbagai Kota
#Basuki Tjahaja Purnama #Pergub DKI Jakarta #Aksi Unjuk Rasa #Pendemo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Bambang Setiawan merupakan pedagang cermin yang menjadi korban dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 dan akhirnya meninggal dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin Saat Kerusuhan Pejompongan Diancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Polisi kini mendalami pihak yang berada di balik permintaan pengerahan massa sekaligus menyiapkan pendanaan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Polisi Telusuri Badan Hukum Pemberi Dana Kerusuhaan di Pejompongan Tewaskan Pedagang Cermin
Indonesia
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Program bela negara tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Polda Metro Jaya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
Pelajar Tertangkap Saat Demo Dimasukan Barak, Ikuti Program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia
Indonesia
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
BS (59), seorang pedagang cermin, meninggal dunia setelah keluar dari rumahnya di kawasan Pejompongan saat terjadi kericuhan pada Kamis (27/8) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Warga Pejompongan Meninggal di Aksi 27 Agustus 2026, Polisi Wajib Usut Pengeroyok
Indonesia
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
DPN Peradi Desak Polri Usut Tuntas Kematian Bambang Setiyawan Saat Kericuhan di Pejompongan
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi, sejumlah massa dari elemen lain masih berdatangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Polda Metro Cek Kerusakan Fasilitas Umum, Dishub Sayangkan Pengrusakan CCTV
Indonesia
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Aksi demo di Jakarta berujung anarkis dengan perusakan CCTV publik di kawasan Pejompongan. Diskominfotik DKI Jakarta sangat menyayangkan insiden ini dan siap tindak tegas pelaku
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
perwakilan masyarakat dapat diberikan kesempatan mengikuti rapat paripurna apabila mekanismenya dipenuhi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Puan Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung, Punya Waktu Empat Setengah Bulan
Bagikan