3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 26 Mei 2015
3 Kali Keok, Berikut Saran Romli Atmasasmita untuk KPK

Romli Atmasasmita (foto: Twitter @romliatma)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali keok melawan tersangka korupsi. Dikatakan keok lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan tiga orang tokoh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiga orang tersebut adalah Komjen Pol Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin dan terakhir bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai salah satu penyebab gugatan praperadilan tersangka korupsi  dikabulkan lantaran majelis PN Jaksel berpedoman kepada amar putusan yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada (28/4).

Dalam amar putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka bersama dengan penggeledahan masuk ke dalam objek praperadilan.

"Saya lihat itu salah satu penyebabnya," kata Romli kepada MerahPutih.com, Selasa malam (26/5).

Guru besar dan Koordinator Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menambahkan bahwa persoalan tersebut menjadi cermin baik untuk pemerintah dan DPR RI. Untuk mencegah hal tersebut berulang kembali, ada tiga hal yang harus dilakukan.

Pertama, Undang-Undang soal KPK harus segera direvisi. Penyidik KPK sambung Romli bukan hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan semata, melainkan harus berasal dari kalangan internal KPK.

"Penyidiknya harus diangkat langsung oleh pimpinan KPK," sambung Romli.

Kemudian langkah kedua, perlu dibentuk Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi segala tindak-tanduk yang dilakukan KPK, termasuk soal penetapan seseorang sebagai tersangka. Lembaga pengawas juga bertugas melakukan klarifikasi kembali atas langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"Ini penting. Jadi KPK tidak cukup lapor kepada DPR dan Presiden," sambung arsitek KPK tersebut.

Masih kata Romli langkah ketiga adalah KPK harus transparan dan terbuka kepada publik, khususnya dalam pengelolaan dana anggaran.

"Ini penting, jadi KPK harus terbuka kepada publik soal bantuan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu," tandas Romli. (bhd)

BACA JUGA:

Tragis, Tiga Kali KPK Keok Lawan Koruptor 

Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan, KPK Kembali Keok 

KPK Buka Lowongan, Berani Daftar?

 

 

#Hadi Poernomo #Sidang Praperadilan #KPK Keok #Romli Atmasasmita
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Iwakum menyayangkan terbatasnya akses wartawan untuk meliput sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Kamis, 17 April 2025
Iwakum Sayangkan Hakim Larang Live dan Batasi Akses Wartawan Liput Sidang Hasto
Indonesia
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Dunia kini memperhatikan sidang Hasto. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang dijalani kliennya.
Soffi Amira - Jumat, 11 April 2025
Dunia Perhatikan Sidang Hasto, Todung: Bisa Jadi 'Iklan Buruk' untuk Indonesia
Indonesia
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
KPK tak menghadiri sidang praperadilan staf Hasto. Tim kuasa hukum pun menyebutkan, bahwa KPK tak menghormati surat dari PN Jaksel.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Indonesia
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Maret 2025
Febri Diansyah Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Campur Aduk Fakta dan Opini
Indonesia
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
KPK merespons pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengingatkan agar tak mengakali hukum lewat penundaan sidang praperadilan.
Soffi Amira - Selasa, 04 Maret 2025
Respons KPK Dituding Kubu Hasto Akali Hukum Lewat Penundaan Sidang Praperadilan
Indonesia
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Kuasa hukum Hasto menduga KPK mengulur waktu pelaksanaan sidang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto: KPK Jangan Akal-Akali Hukum
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Sidang praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan akan ditunda hingga 14 Maret 2025.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Ditunda 14 Maret
Indonesia
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Kubu KPK belum siap untuk sidang praperadilan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Sidang Praperadilan Jilid II Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Indonesia
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
KPK meminta kepada PN Jaksel untuk menunda sidang perdana praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
PN Jaksel menggelar sidang perdana praperadilan jilid II Hasto Lawan KPK, Senin (3/3). Ada dua permohonan dalam sidang praperadilan ini.
Soffi Amira - Senin, 03 Maret 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto Lawan KPK Hari ini
Bagikan