200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Sabtu, 19 September 2015
200 Jemaah Haji Ajukan Pindah Kloter Saat Pulang

Sejumlah jamaah calon haji saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali. (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Timur Tengah - Hingga saat ini sudah ada 200 jemaah haji ajukan tanazul atau pindah kelompok penerbangan untuk kepulangan dari Arab Saudi ke Indonesia. Selain, itu beberapa jemaah haji ada yang mengajukan kepulangan lebih awal dan menunda dari jadwal yang telah ditetapkan.

"Ini bentuk pelayanan jemaah haji, baik bagi jemaah haji yang sakit, terpisah suami istri karena keluarnya visa tidak bersamaan atau karena ada keperluan yang sangat penting seperti harus melantik atau harus menghadiri pernikahan anaknya," kata Kepala Daerah Kerja Mekkah Arsyad Hidayat, di Arab Saudi, Sabtu (19/9).

Menurut Arsyad, tanazul memang dibolehkan bagi jemaah yang memenuhi persyaratan disesuaikan dengan kursi pesawat yang kosong akibat ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia. Kursi kosong tersebut bisa diisi jemaah yang mengajukan tanazul.

"Pastinya setiap pengajuan disesuaikan dengan tempat duduk yang tersedia, mereka harus paham, misalnya dalam satu pesawat ada open seat empat, kemudian ada yang mengajukan tanazul 10 orang, maka hanya ada empat yang terima dan enam lagi tidak diterima," ungkapnya.

Tanazul, lanjut Arsyad, akan diprioritaskan untuk jemaah sakit sehingga harus secepatnya pulang ke tanah air. Kemudian jemaah yang suami isteri terpisah akibat persoalan visa, serta jemaah yang memiliki keperluan penting.

Jemaah bila ingin melakukan tanazul harus menjalankan proses administrasi dengan membuat permohonan pengajuan tanazul ke kloter awal yang ditujukan ke kloter yang dituju yang disertau surat dari embarkasi. Kemudian dari dari kloter akan diajukan ke sektor, baru ke Daker.

"Kita akan pilah berdasarkan skala prioritas, prioritas pertama untuk yang sakit, terpisah suami istri karena persoalan terlambat visa, dan orang yang memiliki kepentingan. Setelah dipilah baru Daker membuat surat ke maktab dan muasasah," ungkapnya.

Selain itu, jemaah yang mengajukan tanazul pun harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tuntutan terkait pelayanan yang seharusnya dinikmati jemaah. Misal, kata Arsyad, seseorang mengajukan tanazul pulang lebih awal sehingga tidak menikmati pelayanan di Madinah, dengan surat pernyataan tersebut jemaah tidak bisa menuntut penyelenggara haji.

"Untuk jemaah yang menunda kepulangan akan disesuaikan dengan jadwal. Ada batas selama pesawat melakukan penerbangan haji itu bisa dilakukan, tapi kalau di luar itu, tidak bisa," katanya. (mad)

BACA JUGA:

  1. 11 Jemaah Haji Korban Crane Roboh di Masjidil Haram Sudah Dimakamkan 
  2. Berikut Tragedi Jemaah Haji dari Tahun ke Tahun
  3. Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tetap Waspada
  4. Ulama Muslim Inggris: Jemaah Haji yang Wafat akan Dapat Keberkahan
  5. Jemaah Haji Indonesia Suka Malu Bertanya di Mekah

 

 

#Crane Jatuh Di Masjidil Haram #Jemaah Haji #Ibadah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
DPR RI dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per anggota jamaah. BPIH tahun 2026 itu turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 sebesar Rp89,41 juta per anggota jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
Indonesia
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
2 perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) yang ditunjuk yakni Rakeen Mashariq Al Mutayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Indonesia
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Komnas Haji mengapresiasi penetapan biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah oleh Kemenhaj dan DPR. Mustolih Siradj minta efisiensi dijaga tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Indonesia
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Waktu pelunasan tahun ini jauh lebih panjang dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya hanya berlangsung kurang dari tiga bulan.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Indonesia
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,41 juta. Biaya haji turun Rp2 juta dibanding tahun lalu, namun DPR menegaskan layanan jamaah harus tetap terjaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Berita
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
BPIH 2026 resmi Rp87,4 juta, turun Rp2,8 juta. Jawa Timur dapat kuota haji terbanyak. Simak rincian biaya dan kuota per provinsi di sini.
ImanK - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Indonesia
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Biaya haji 2026 seharusnya naik Rp 2,7 juta. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Danhil Anzar mengatakan, biaya tersebut turun berkat Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Bagikan