“Visi masa depan lembaga perlu dikaitkan dengan menguatnya keinginan berbagai pihak untuk melakukan Amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya
Bayu Dwi Anggono yang juga Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) menyatakan gagasan kembali ke GBHN layak dipertimbangkan sebab sesuai dengan Sistem Presidensial.
"Saya ingin meluruskan agar masyarakat tidak terkecoh dengan amandemen terbatas UUD 1945, itu bukan semata-mata usulan PDIP," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/8).
"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes, tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan para pelapor. Ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zein," tanya Pitra.