Agus memastikan pimpinan KPK akan tetap patuh dengan keberadaan dewan pengawas. Meski ada beberapa pihak yang menyebut keberadaan dewan pengawas akan membuat KPK menjadi tidak independen.
"Kalau berada di posisi Dewan Pengawas, dia bisa melihat proses penyidikan dan bagaimana mengungkap kasus korupsi dari dekat dan dia bisa ambil kebijakan, beri feedback dan masukan," ungkap Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
"Kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari Presiden RI untuk mengeluarkan perppu. Kita masih sangat berharap karena UU KPK baru memiliki 26 poin yang melemahkan KPK
Gugatan tidak dapat dilanjutkan, karena majelis memandang ada kesalahan objek gugatan. Pemohon yang diwakili Zico Leonard, membeberkan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002.
Yudi menegaskan langkah JR satu-satunya jalan yang bisa ditempuh sembari menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mennerbitkan Peaturan pemerintah pengganti undang-undang KPK.