Setelah berkas perkaranya dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal memulai persidangan dengan LA dengan status terdakwa.
"Ayo adik-adik pulang, bubar, kasihan orang tua kalian, ayo bubar," kata Harry di belakang Gedung DPR, Jalan Tentara Pelajar, Senayan, Jakarta, Senin, (30/9) malam.
"Kami tunggu saja. Karena kan informasinya hari ini aja pemberitahuannya. Kalau memang besok datang ya kami kawal lagi. Intinya kami fasilitasi mereka," jelas Harry.
"KY mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Pusat. Koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," urai Sumartoyo