Pergub itu disebutkan, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan uang senilai Rp150.000 sebagai uang transportasi bagi peserta rembuk rukun warga hingga musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) di DKI Jakarta.
JK mengatakan bahwa keputusan Ahok pasti dirinci dengan matang, hal itu juga merujuk dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Setiap demonstrasi harus didasari UU.
Fraksi PKS DKI jakarta, Selamat nurdin mengatakan, sebaiknya jika ingin mengeluarkan tentang Pergub soal penentuan tempat dan waktu demo tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
28 Oktober 2015 Ahok telah mengesahkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Angka tertinggi roda dua, tapi kan yang buat macet bukan roda 2," kata dia kepada Merahputih.com, di kawasan Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (7/4).