Pekerja Harian Lepas
Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Subsidi Upah ke 232 ribu Pekerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 September 2021
Fun
Freelancer, Simak Nih Cara Mengatur Keuangan Biar Cepat Kaya
Sebagai freelancer, kadang sulit rasanya untuk mengatur keuangan apalagi menabung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Februari 2020
Berita
Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan para pengusaha untuk mengangkat para Pekerja Harian Lepas (PHL) menjadi karyawan tetap yang sudah mencapai masa kerja selama 25 hari.
Eddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015