Neta S Pane menilai seharusnya tak sulit bagi Polri untuk mengungkap perkara yang diduga sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Dengan diselesaikannya ketiga kasus ini, pimpinan baru KPK tidak terjebak dan terbebani pada utang kasus yang ditinggalkan Agus Raharjo cs.
Sebab, tidak ada UU yang mengatur atau menyatakan bahwa perwira tinggi aktif polri yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mundur dari polri.
Prestasi mereka di tempatnya bertugas biasa-biasa saja
Neta menyebut, hal ini memberikan kesan yang buruk di awal pemerintahannya
Teror bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan adalah kasus serangan teror pertama di periode kedua pemerintahan Joko Widodo.
"Seperti dugaan tidak profesional, penuh rekayasa, bermain politik, dan tidak taat asas alat bukti," kata Neta
residium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, ada keanehan dalam penunjukkan Komjen (Pol) Idham Azis sebagai Kapolri.