Kumpulan Berita Menaker
Kumpulan Berita Menaker

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

BSU untuk Pemilik Rekening Non-Himbara Disalurkan Lewat Pos Pekan Depan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia pada pekan depan.

Pekerja DKI dengan Gaji Rp 4,7 Juta Tetap Dapat Bantuan Subsidi Upah
Pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta juga bakal ditransfer Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sekaligus.

5 Dokumen Kesepakatan dari Pertemuan Menaker G20 di Bali
Dari pertemuan LEMM itu menghasilkan lima dokumen kesepakatan salah satunya terkait peningkatan kapasitas dengan pelatihan vokasi berbasis komunitas.

Pengusaha dan Buruh Negara G20 Sepakat Lakukan Reformasi Ketenagakerjaan
B20 sepakat menciptakan kondisi upah yang layak serta menciptakan kebijakan perusahaan yang non-diskriminatif

Penyaluran BSU Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah menargetkan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan rampung sebelum akhir 2022.

Indonesia Ajak Negara Anggota G20 Buka Pasar Kerja untuk Penyandang Disabilitas
Indonesia mengajak negara-negara anggota untuk membentuk pasar kerja agar lebih inklusif, sehingga terbuka bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah Persiapkan Percepatan Penyaluran BSU pada September 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus melakukan persiapan percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan mengupayakan agar subsidi itu mulai disalurkan September 2022.

Indonesia Buka Kembali Pengiriman PMI ke Malaysia Mulai 1 Agustus 2022
Indonesia membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk semua sektor ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Menaker Sebut Klaim JHT Cair Maksimal 5 Hari
Kemudian pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, di mana tunggakan iuran tersebut wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha.

Syukur Menaker Lihat Aktivitas Porter Stasiun Kembali Mengeliat Saat Mudik
Daop 1 Jakarta menyediakan perjalanan KA Jarak Jauh diprogramkan terdapat rata-rata 61 perjalanan KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 35.700 per hari.

Menaker Terbitkan Aturan, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Berdasarkan SE, pemerintah menetapkan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Perang Rusia dan Ukraina Jadi Alasan Pemerintah Beri BSU Rp 1 Juta
Kelompok pekerja bakal kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pekerja Resign dan PHK Lebih Mudah Klaim JHT
Dengan kembali ke aturan lama, pekerja dapat mengklaim dana yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan setelah satu bulan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Balik ke Aturan Lama, Pencairan JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/3).

La Nyalla Minta Revisi JHT Tak Sekadar Lip Service
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti meminta agar revisi aturan JHT tidak sekadar lip service untuk meredam gejolak penolakan dari publik. Namun, benar-benar berpihak pada kaum pekerja.

Usai Menghadap Jokowi, Menaker Segera Revisi Aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Polemik JHT Bikin Gaduh, Pemerintah Dinilai Lemah
Selain itu, Trubus juga menilai bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam hal ini lemah dalam menjalankan komunikasi publik.

Menaker: Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun
Dalam aturan baru itu, pencairan dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.