Menyikapi hal itu, Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) sekaligus pihak pelapor, Zakir Rasyiding menilai, Bawaslu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan. Padahal, terlapor yang menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan kasus ini, Andi Arief, belum juga memberi keterangan kepada Bawaslu.