kasus korupsi. (MP/Mauritz)
Korupsi E-KTP
Kementerian Dalam Negeri membuka lelang e-KTP berdasarkan disahkannya UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Penduduk. Dalam perjalanan lelang yang dibuka sejak 2011, ICW, LKPP dan KPPU menemukan sejumlah kejanggalan.
Konsorsium PT PNRI, yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT Sandhipala Arthapura, PT Len Industri (Persero), PT Quadra Solution, memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,9 triliun. Padahal, para pesaingnya mengajukan penawaran lebih rendah, antara Rp 4,7 triliun-Rp 4,9 triliun. Hasil audit BPK menemukan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun. KPK pun mulai menelusuri dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sejauh ini baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto ditetapkan sebagai terdakwa dan telah ditahan.
Andi Agustinus atau Andi Narogong adalah pengusaha pelaksana proyek e-KTP ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah politisi Golkar Markus Nari dan Setya Novanto. Namun, pada sidang gugatan praperadilan Setya Novanto dinyatakan menang dan penetapan status tersangkanya dicabut. (*)