"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap 2 sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 M yang diterima KONI selama tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
"Ada pembagian tugas yang jelas menurut undang-undang bahwa ada pengguna anggaran, ada kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," ujar Imam Nahrawi.