Sidang Suap Fatwa MA, Djoko Tjandra Jadi Saksi Jaksa Pinangki
"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu
"Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu
Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan kliennya memiliki penghasilan lain di luar gaji dari Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi
Sebab berdasarkan data, tidak semua photo passport berhasil di scan di data perlintasan keimigrasian
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap Djoko Tjandra
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menolak nota keberatan atau eksepsi Pinangki Sirna Malasari.
ICW meragukan penyidik telah mendalami terkait dengan istilah dan inisial-inisial tersebut
Agenda sidang hari ini seharusnya adalah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum
Mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Jakarta Pusat, Hakim dan ASN tengah menjalani rapid tes dan swab tes berkelanjutan.
Pinangki secara resmi menikahi almarhum Djoko Budiharjo pada 2006, dan mendapat warisan dalam bentuk banknotes mata uang asing.
Kuasa hukum Pinangki menyebut bahwa terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu
Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010
ICW meragukan kelengkapan berkas perkara Pinangki. Hal ini lantaran ICW menilai terdapat sejumlah hal yang "hilang" dari surat dakwaan jaksa terhadap Pinangki.
Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang sebesar USD500.000 dari Djoko Tjandra.
Pinangki menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai USD500 ribu.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan gamis
PN Jakpus telah menerima berkas Pinangki pada Kamis 17 September 2020
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merasa tidak setuju dengan pandangan sejumlah pihak yang menyarankan KPK mengambil alih penanganan kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sari.
Anita merupakan pengacara Djoko Tjandra