Ketum IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan periksaan kesehatan bagi paslon telah diatur dalam UU Pemilu berikut aturan KPU (PKPU) dan IDI bertugas sebagai penilai hasil rekam medis tersebut.
Adang yang juga berlatar belakang sebagai dokter itu di Jakarta, Jumat (6/4), mengatakan bahwa pertanggungjawaban keabsahan metodologi dr Terawan bisa diuji dengan bukti berdasar uji klinis.