Tokoh Agama

Habib Rizieq

Habib Rizieq atau yang bernama asli Muhammad Rizieq Shihab anak kelima dari lima bersaudara. Lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1966 dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas. Kedua orangnya merupakan orang Betawi keturunan Hadrami. Ayahnya, Habib Husein Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937 Ayahnya wafat pada tahun 1966 saat Rizieq berusia 11 bulan, sehingga sejak saat itu ia hanya diasuh oleh ibunya, Syarifah Sidah, dan tidak dididik di pesantren. Sebagai orang tua tunggal, ibunya yang bekerja sebagai penjahit pakaian dan perias pengantin juga sangat memperhatikan pendidikan Rizieq serta membimbingnya dengan pendidikan agama.

Rizieq adalah seorang habib atau sayyid dengan klan Shihab merujuk pada Shihabuddin Aal bin Syech) yang silsilahnya dapat ditelusuri sampai kepada Sayyidna Ali bin Abi Thalib Sementara itu, istri Habib Rizieq yang bernama Syarifah Fadhlun juga keluarga Sayyid dari klan Aal bin Yahya.

Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat tahun 1978 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan Jakarta Pusat. Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya terlalu jauh, Rizieq kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979. Rizieq lulus dari SMA Islamic Village Tangerang, tahun 1982.

Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas Bahasa Arab di LIPIA. Kemudian melanjutkan kuliah Jurusan Studi Agama Islam di King Saud University lulus dengan predikat cum laude, pada tahun 1990.

Habib Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang. Front Pembela Islam adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. FPI sering melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan yang dianggap maksiat dan bertentangan dengan syariat Islam. Pada30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan di Monas.

Akibat Aksi 212, Habib Riziq terpaksa meninggalkan Indonesia dan menetap sementara di Arab Saudi. Rizieq dibidik dengan kasus pornografi yang melibatkan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Habib Rizieq Shihab menikah pada tanggal 11 Septermber 1987 dengan Syarifah Fadhlun bin Yahya. Dari pernikahannya tersebut Habib Rizieq dikaruniai seorang putra dan enam putri: Rufaidah Shihab, Humaira Shihab, Zulfa Shihab, Najwa binti Rizieq Shihab, Mumtaz Shihab, Fairuz Shihab, dan Zahra Shihab.(*)

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] MUI dan Arab Saudi Pasang Badan Bebaskan Rizieq Shihab
“HAKIM & JAKSA TERKEJUT! ARAB SAUDI & MUI AKAN PASANG BADAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ DARI JERUJI BESI!”
Andika Pratama - Sabtu, 04 Desember 2021
[HOAKS atau FAKTA] MUI dan Arab Saudi Pasang Badan Bebaskan Rizieq Shihab
Indonesia
1.660 Personel Kepolisian Jaga Ketat Sidang Kasasi Rizieq Shihab di MA
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto menuturkan, jumlah personel pengamanan mencapai 1.660.
Andika Pratama - Senin, 11 Oktober 2021
1.660 Personel Kepolisian Jaga Ketat Sidang Kasasi Rizieq Shihab di MA
Indonesia
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Terkait penolakan itu, kata dia, Rizieq telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda sebesar Rp 20 juta.
Andika Pratama - Kamis, 07 Oktober 2021
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 20 Juta
Indonesia
Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman
"Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. Siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat. NKRI harga mati, keadilan sampai mati," tutupnya
Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Banding Ditolak, Kubu Rizieq Singgung Soal Kedzaliman
Indonesia
Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI
Aksi massa pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8), berakhir ricuh.
Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Pendukung Rizieq Shihab Buat Ricuh di Pengadilan Tinggi DKI
Indonesia
Banding Ditolak, Menantu Rizieq Tetap Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas. Dengan demikian, ia tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Banding Ditolak, Menantu Rizieq Tetap Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS UMMI
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus swab test di RS Ummi.
Andika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS UMMI
Indonesia
Rizieq Diseret ke Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Ini Respons Pengacaranya
"Kami masih belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Aziz Yanuar
Andika Pratama - Senin, 12 Juli 2021
Rizieq Diseret ke Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Ini Respons Pengacaranya
Indonesia
4 Pendukung Rizieq yang Berbuat Kisruh di PN Jakarta Timur Reaktif Corona
"(Ada) 4 orang reaktif di Polres, ini masih kita coba cek, kita tangani bersama Satgas COVID," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
4 Pendukung Rizieq yang Berbuat Kisruh di PN Jakarta Timur Reaktif Corona
Indonesia
Ikuti Jejak Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui
Tapi beda dengan Rizieq yang langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan tim kuasa hukum, Hanif mengambil waktu untuk konsultasi.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Ikuti Jejak Rizieq, Hanif Alatas Ajukan Banding Vonis 1 Tahun Bui
Indonesia
Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa Rizieq yang Buat Ricuh PN Jaktim
Polisi akhirnya memukul mundur sekelompok pendukung Rizieq Shihab yang sempat terlibat bentrok dengan aparat keamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Polisi Pukul Mundur Ratusan Massa Rizieq yang Buat Ricuh PN Jaktim
Indonesia
Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi
Hanif dinyatakan bersalah, karena menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS Ummi pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap atau swab PCR-nya terjangkit COVID-19.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Mantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara Atas Berita Bohong Tes Usap RS Ummi
Indonesia
Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam perkara informasi bohong swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Divonis 4 Tahun, Rizieq Shihab Ajukan Banding
Indonesia
Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq
Polisi menutup akses jalan yang menuju ke arah Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghindari adanya simpatisan Rizieq Shihab yang berkerumunan dan membuat kerusuhan di sana.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq
Indonesia
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan bersalah atas berita bohong swab test di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor Jawa Barat. Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.
Andika Pratama - Kamis, 24 Juni 2021
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi