Calon Tunggal

Calon Tunggal di Pilkada Buktikan Oligarki Partai Politik
Indonesia
Calon Tunggal di Pilkada Buktikan Oligarki Partai Politik
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2020
Berita
Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis sesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan daerah dengan calon tunggal mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Margarito, keputusan tersebut justru membuka peluang bagi para cukong mengusai daerah.
Bahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis: Putusan MK Buka Peluang Cukong Kuasai Daerah
Berita
Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok
"Saya tidak setuju, goblok kan itu," tegas dia ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Bahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Margarito Kamis Sebut Keputusan MK Goblok
Berita
Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
"Keputusan MK itu memberi kepastian hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Pilkada nomor 8," ujar Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Merahputih.com, di Jakarta, Rabu (30/9).
Bahaudin Marcopolo - Rabu, 30 September 2015
Perludem: Putusan MK Soal Calon Tunggal Beri Kepastian Hukum
Berita
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Dengan demikian, ada kemungkinan tiga daerah tersebut akan dilanjutkan tahapan Pilkadanya.
Bahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
KPU Siap Tindaklanjuti Putusan MK Soal Calon Tunggal
Berita
Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
Dalam amar putusannya lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu berpendapat daerah dengan satu pasangan calon (paslon) bisa mengikuti pilkada serentak periode pertama pada akhir tahun 2015.
Bahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak