Politik Uang dan Ujaran Kebencian Diprediksi Marak Saat Minggu Tenang Pilkada
Pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan
Pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan
Masyarakat juga punya hak mengawal, mengawasi, dan menyukseskan pilkada. Oleh karena itu, jika ditemukan indikasi praktik politik uang, segera laporkan.
Bawaslu akan memastikan gudang logistik tidak bocor agar logistik seperti surat suara tidak rusak karena rembesan air hujan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020.
Bawaslu terus mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka.
Dia menjelaskan pembubaran konvoi yang dilakukan Bawaslu karena melanggar protokol kesehatan.
Safrizal kembali mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pilkada dan selalu berpedoman pada protokol kesehatan COVID-19.
Menurut Dewi, salah satu penyebab pemilih pemula menjadi sasaran politik uang adalah kurangnya pemahaman terhadap pendidikan politik sejak dini.
Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi menertibkan setidaknya 164.536 unit alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.
KPU, menurut Abhan, harus mempertimbangkan pasal sanksi pidana dalam kesalahan-kesalahan teknis yang berakibat pada perubahan hasil yang berdampak pidana karena Sirekap rawan manipulasi data.
Core business penyelenggara pemilu adalah public trust. Kalau bisa mengelola kepercayaan itu dengan baik maka akan menghasilkan pilkada atau pemilu yang berintegritas.
“Partisipasi masyarakat yang melapor masih kurang. Padahal caranya mudah,” ucapnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya 1.874 pelanggaran baik dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu Ad Hoc yang terbukti melanggar kode etik selama tahun 2020.
Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye
Para peserta pilkada lebih banyak melakukan kampanye tatap muka secara terbatas daripada kampanye secara daring.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam.
Hasil pengawasan jajaran Bawaslu di sembilan kabupaten/Kota, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon melalui media sosial.
Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Kampanye yang biasanya identik dengan pengumpulan massa menjadi sulit dilakukan