Rocky menegaskan, bila kepala negara menjabat sampai tiga periode atau 15 tahun, artinya tidak terjadi sirkulasi maupun regenerasi kepemimpinan nasional. Rocky menyebut usulan itu "dungu".
"Presiden kan menyampaikan bahwa ke depan yang perlu dibangun adalah sistem yang menutup terjadi peluang perbuatan korupsi, bukan sekadar menangkap atau melakukan OTT kepada pelakunya," kata Arsul
"Dewan pengawas itu dalam rancangan ada lima, diangkat melalui proses seleksi sebagaimana pimpinan KPK, kemudian nanti tentu diangkat oleh presiden," ujar Arsul.