Zumi Zola Divonis Lebih RIngan Dari Tuntutan Jaksa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Desember 2018
Zumi Zola Divonis Lebih RIngan Dari Tuntutan Jaksa
Zumi Zola saat ditahan KPK (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur dua periode itu juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Zumi Zola yakni karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya sedang memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan yakni, Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya‎. Kemudian sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp300 juta.

Putusan Hakim lebih rendah dari tuntutan ‎yang dilayangkan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Zumi Zola dengan pidana delapan tahun penjara. Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (tengah) memberikan keterangan pers pasca penetapan statusnya sebagai tersangka. (Antara Foto/Wahdi Septiawan)

Setelah melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya, Zumi Zola menerima putusan tersebut. "Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan," singkat Zumi Zola.

Hakim meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

Menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Hakim juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Zumi Zola #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan