Ziarah ke Solo, 6 Pemuda Asal Jombang Tanpa Surat Bebas COVID-19 Terjaring Petugas
MerahPutih.com - Enam warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terjaring razia petugas di Posko Screening pertigaan Faroka di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/4). Mereka berencana berziarah ke Solo, tetapi tidak membawa surat bebas COVID-19.
Seorang peziarah asal Jombang, Abdul Hanif (20), menuturkan, pihaknya menuju Solo untuk berziarah ke makam Habib Anis bin Alwi Al-Habsyi di kawasan Pasar Kliwon. Namun, sebelum tiba di lokasi dihentikan petugas.
Baca Juga
Cegah Klaster Keluarga, Pemda DIY Imbau Pemudik Pakai Masker di Dalam Rumah
"Saya kaget tiba-tiba dihentikan petugas, lalu ditanyakan soal surat sehat bebas corona dan tidak punya," kata dia.
Sampai akhirnya, kata dia, petugas membawa ke posko screening untuk jalani rapid test antigen. Hasilnya semuanya negatif dan bisa melanjutkan perjalanan.
"Sepanjang perjalanan dari Jombang-Solo lewat jalan tol tidak ada penyekatan, baru masuk Solo ada penyekatan," kata dia.
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arahan dari pusat, ada tiga fase pada saat pelaksanaan Ops Ketupat Candi 2021 ini. Fase pertama 22 april hingga 5 Mei, fase kedua 6-17 Mei, sedangkan fase ketiga adalah 18-24 Mei.
"Fase kedua pelaksanaan penyekatan mudik lebaran, sedangkan fase ketiga untuk pemudik pasca atau saat arus balik nanti," Ade pada MerahPutih.com.
Ade mengatakan untuk fase pertama bila hasil tes pendatang negatif, maka mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun, jika positif hasilnya positif maka akan dibawa ke lokasi isolasi Asrama Haji Donohudan.
"Penyekatan juga akan kami lakukan di empat posko yang lain. Posko tersebut adalah di Palang Joglo, Banyuanyar, Jurug, dan Tugu Makuto," kata dia.
Ia menambahkan untuk jalur tikus, tetap dilakukan penyisiran. Apabila lolos masih ada Satgas Jogo Tonggo yang akan memantau. Selain itu, memanfaatkan fungsi Bhabinkamtibmas. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Ini Kriteria Orang Yang Boleh Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik