Zaman Soeharto Hingga SBY Enggak Ada Salah Ketik UU, Pengamat: Sejauh Ini Senjata Utama Adalah 'Typo'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Zaman Soeharto Hingga SBY Enggak Ada Salah Ketik UU, Pengamat: Sejauh Ini Senjata Utama Adalah 'Typo'
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Isi naskah UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Pasalnya, naskah tersebut berulangkali dikoreksi dengan alasan salah ketik.

Pengamat politik yang juga Direktur eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai lagi-lagi publik dipertontonkan dengan ketidakprofesionalan lembaga negara dalam membuat regulasi.

"Berkelit salah ketik menjadi alasan klasik dalam membuat sesuatu. Sejauh ini, senjata utama adalah typo atau salah ketik," kata Jerry kepada Merahputih.com, Senin (26/10).

Baca Juga:

Luhut, Terawan hingga Sri Mulyani Terancam Didepak Jokowi

Jerry menduga, hal ini terjadi lantaran kurang koordinasi, keterbukaan, dan sosialisasi ke publik.

Jerry membandingkan era sekarang dengan era Soeharto sampai Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutnya tak pernah terdengar merancang UU terus terjadi salah ketik.

"Padahal era Soeharto 60-an dan 70-an komputer belum ada di Indonesia. Padahal dulu hanya mesik ketik, justru di era teknologi seperti ini malahan banyak 'salah ketik'. Paling tidak, pasal-pasal yang di kritik bahkan demo. Saya yakin akan dihapus dengan berdalih salah ketik," kata dia.

Sejauh ini, sudah banyak terjadi salah ketik dalam menyusun RUU, setelah itu muncul istilah 'salah paham' dan terakhir 'salah kaprah'.

"Beginilah kalau membuat sesuatu tidak adanya kejujuran dan transparan ke publik. Ingat! Bikin UU bukan permainan petak umpet. Padahal salah ketik itu bertentangan dengan UU, apalagi sudah disahkan DPR," ungkap dia.

Jerry menyinggung kesalahan ketik yang pernah disampaikan Menteri Mahfud MD di awal-awal RUU Cipta Kerja diajukan. "Semakin rumit dan ruwet pemimpin di negeri ini. Belum lagi mematikan microphone dalam RDP di DPR, Mengusir anggota DPR keluar dalam ruangan, salah bicara para menteri inilah model pemerintahan saat ini," jelas dia.

Jerry mempertanyakan bagaimana mungkin halaman UU tersebut berapa kali berubah-ubah. Mulai dari 1000-an halaman, 900-an kini 800-an lalu balik ke 1000-an lagi.

"Saya lihat kurang cerdas dan kurang berhikmat para legislator di DPR dalam menyusun Undang-undang," terang Jerry.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sebanyak 1.187 halaman akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatangan Presiden,” kata Dini Purwono.

Menurut Dini, penandatanganan UU tersebut sudah dapat dilakukan karena proses cleansing dari Sekreatriat Negara (Setneg) sudah rampung.

Dari hasil review dan revisi yang dilakukan Setneg, jumlah halaman UU Cipta Kerja bertambah, dari awalnya 812 halaman menjadi 1.187 halaman. “Proses cleansing Setneg sudah selesai,” ujar Dini.

Baca Juga

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara

Dalam proses revisi dan review tersebut, Dini mengungkapkan selain memperbaiki hal-hal teknis dalam UU Cipta Kerjamseperti salah ketik, format tulisan dan format kertas, Setneg juga menghapus satu pasal. Pasal yang dihapus yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” ungkap Dini Purwono. (Knu)

#UU Cipta Kerja #RUU Cipta Kerja #Demo UU Cipta Kerja
Bagikan
Bagikan