Yusril Ungkap Ada Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 Maret 2023
Yusril Ungkap Ada Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

Acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara. (Foto: MP/Ponco Su

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali menyoroti wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Kali ini, pernyataan Yusril diberikan dalam rangka menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud di Aula T2 Melonguane, Jumat (17/3).

Dia menyatakan, pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.

Baca Juga:

3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra S.H., M.Sc dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara.

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi. Kendati demikian, sikap Yusril tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna.

Konstitusi, jelasnya, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” tegasnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bawa Pasukan Tuntut Istana Tolak Penundaan Pemilu

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu. (Pon)

Baca Juga:

Ditanya soal Koalisi di Pemilu 2024, Yusril: PBB Belum Tentukan Sikap

#Pemilu #Pemilu 2024 #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Bagikan