Yusril Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu

Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menghormati usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Ganjar Dorong Parpol Pengusung Gulirkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Namun, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, mengingatkan bahwa hasil pemilu tidak bisa digugurkan apabila telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kita hormati keinginan itu dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya," kata Yusril di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (22/2).
Baca Juga:
Ganjar Gulirkan Hak Angket Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres, Gibran: Ya Monggo
Yusril mengatakan, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR. Namun, kata dia, angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak bisa mengubah hasil pemilu jika telah ditetapkan MK.
"Apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," jelas dia.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Yusril berpendapat perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 agar ada kepastian hukum. Pasalnya, DPR melalui hak angket sulit menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.
"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
