Yusril Soroti Istilah 'Koordinasi' Permenkes Pedoman PSBB Serba Tanggung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 April 2020
Yusril Soroti Istilah 'Koordinasi' Permenkes Pedoman PSBB Serba Tanggung
Yusril Ihza Mahendra. (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyoroti istilah terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," ucap Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).

Baca Juga:

Tokoh Agama Imbau Warga Enggak Mudik, Muhammadiyah: COVID-19 Urusan Pemerintah

Menurut Yusril, Permenkes memang tidak bisa disalahkan terkait tidak adanya ancaman sanksi tegas bagi daerah yang tanpa koordinasi sebetulnya sudah memberlakukan PSBB. Sebab, lanjut dia, sanksi pidana pelanggarnya dipenjara 1 tahun atau dikurung 3 bulan atau didenda Rp1 miliar hanya bisa diatur dalam UU.

"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini. Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan perppu yang komprehensif untuk menghadapi COVID-19," kata Yusri.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win

Alasannya sebagaimana dikutip Antara, kata Yusril, UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi wabah COVID-19 tersebut

"Akan tetapi, Pemerintah tidak mau terbitkan perppu. Nah, akhirnya peraturan apa pun yang dibuat dengan mengacu pada tiga UU di atas, semuanya serba tanggung. Dengan demikian, Permenkes masih menyisakan celah bagi mereka untuk melanggar PSBB karena tidak ada sanksi yang mengatur," tutup pakar hukum tata negara itu. (*)

Baca Juga:

Menkes Belum Tetapkan Satupun Daerah PSBB, LBH Tegur Polri Jangan Asal Tangkap

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Bagikan