Yusril Siap Lawan KPU Jika Ajukan Banding Keputusan Bawaslu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Maret 2018
Yusril Siap Lawan KPU Jika Ajukan Banding Keputusan Bawaslu
Ketum DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)

Merahputih.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan partainya siap menghadapi KPU jika melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami sudah siap-siap jika KPU mengajukan banding ke PTTUN. Ya kita hadapi saja, kita tidak pernah khawatir dan kita optimistis bisa memenangkan perlawanan tersebut," kata Yusril usai menghadiri tasyakuran PBB di Jambi, Senin malam (5/3).

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum paling lambat Rabu (7/3) harus mengambil sikap terhadap keputusan Bawaslu dalam persidangan adjudikasi yang menyatakan PBB memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.

Namun demikian pihaknya masih menunggu apakah KPU akan melaksanakan putusan atau justru melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Kita masih menunggu dan jika nantinya KPU banding tidak masalah, kita hadapi saja dan saya pikir kita lebih dari siap untuk menghadapi persidangan PTTUN," kata Yusril dikutip Antara.

Pihaknya mengaku optimistis nantinya dapat memenangkan atas gugatan KPU yang dilayangkan ke PTTUN karena telah melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adjudikasi yang digelar sebelumnya.

"Fakta yang terungkap pada persidangan adjudikasi sudah banyak dan itu tidak semuanya dituangkan dalam putusan Bawaslu, sehingga saya sangat optimsitis bisa menang," katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019, melalui sidang adjudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di Jakarta, Minggu (4/3) kemarin. (*)

#Yusril Ihza Mahendra #PBB #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Bagikan