Yusril: Keyakinan Keagamaan Wajib Dipertimbangkan Dalam Merumuskan Kebijakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Maret 2021
Yusril: Keyakinan Keagamaan Wajib Dipertimbangkan Dalam Merumuskan Kebijakan
Miras ilegal. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jharus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

"Peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (3/3).

Baca Juga:

Batalkan Perpres Miras, Jokowi Disebut Dengarkan Aspirasi Rakyat

Dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, Yusril memandang tidak mengandung masalah yang serius sehingga tidak perlu direvisi segera.

Yusril menilai, terkait dengan penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal, itu merupakan hal yang wajar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina," ujarnya.

Presiden Joko Widodo. (Foto: setkab.go.id)
Presiden Joko Widodo. (Foto: setkab.go.id)

Yusril menegaskan, bila di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih daripada itu.

Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun. Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.

"Di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PBNU Minta Polemik Perpres Soal Miras Diakhiri

#Yusril Ihza Mahendra #Miras #Perpres
Bagikan
Bagikan