Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 12 September 2017
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Ahli untuk Buni Yani
Yusril Ihza Mahendra saat hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani, Gedung Bapusipda, Bandung, Selasa (12/09) siang. (MP/Yugi Prasetyo)

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan dalam persidangan Buni Yani yang tersandung kasus kasus pelanggaran Undang-Undang ITE. Persidangan digelar di Gedung Bapusipda, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09) siang.

Yusril menegaskan, dalam kesaksiannya, tidak akan ada keberpihakan kepada penasehat hukum dan terdakwa.

"Saya hadir kini sebagai ahli dalam posisi netral objektif dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasihat hukum," tegasnya.

Yusril mengatakan, kesaksiannya dalam sidang Buni Yani akan membahas sangkaaan dua pasal oleh jaksa penuntut. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Jadi hari ini saya datang ke persidangan dalam perkara Buni Yani diminta untuk memberikan keterangan ahli terhadap dua dakwaan alternatif yang ditujukan kepada terdakwa dan nanti kita lihat di persidangan apa yang ditanyakan," ujar Yusril.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menolak pakar hukum Yusril Ihza Mahendra dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi M Taufik menyatakan, keahlian Yusril Ihza Mahendra tidak sesuai dengan kasus Buni Yani yang merupakan dalam pidana penggunaan teknologi informasi.

"Jaksa penuntut umum keberatan hubungan IT dengan konstitusi tidak ada relasi, jadi enggak bisa diambil keterangannya," tegas Andi.

Sedangkan, ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menanggapi penolakan tersebut dengan dalih menghadirkan Yusril bertujuan untuk memberi paparan teori hukum yang berkaitan dengan dakwaan jaksa.

"Saya mau klarifikasi, beliau ini ahli teori hukum dan konstitusi. Berkaitan dengan teori hukum menjelaskan soal Pasal 28 dan 32 atas dakwaan terhadap terdakwa. Jadi selama ini dikenal ahli konstitusi, beliau juga ahli teori hukum, filsafat hukum, nanti meng-explore teori-teori hukum atas pasal itu," ujar Aldwin. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Buni Yani, Kini Kau Sudah Dilupakan

#Buni Yani #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan