HARI Konsumen Nasional diperingati setiap 20 April, yang dilatarbelakangi oleh terbitnya Undang-Undang No. 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. Berangkat dari tujuan memberikan perlindungan konsumen, pionir fintech lending Investree dan pelopor solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi VIDA mengajak masyarakat memahami hak dan kewajiban menggunakan layanan fintech lending.
Selain itu, penting juga untuk mengantisipasi kejahatan siber yang kian marak terjadi karena pesatnya aktivitas data sharing dalam mengakses layanan fintech lending. Peningkatan edukasi ini bertujuan untuk mengarahkan calon borrower dan lender agar mampu mengambil keputusan secara tepat dalam mengakses layanan keuangan.
Di Indonesia, setiap konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh negara sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini juga berlaku di layanan keuangan, karena sektor ini merupakan salah satu sektor prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).
Baca juga:
Pembiayaan Fintech Syariah Alami Pertumbuhan Positif di Tengah Pandemi

Menurut Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, di era sekarang, masyarakat semakin banyak yang memanfaatkan layanan keuangan digital. Oleh sebab itu, perlu kesadaran mengenai hak dan kewajiban serta upaya perlindungan konsumen. Mulai dari yang paling dasar adalah memastikan legalitas penyelenggara fintech lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selain mengetahui layanan keuangan yang tepat dan legal. Pengguna juga harus melakukan asesmen keuangan pribadi sebelum menggunakan layanan keuangan. Memahami hak dan kewajiban sebagai seorang pengguna dan didukung dengan berbagai upaya perlindungan komprehensif berbasis IT akan menciptakan ekosistem layanan keuangan yang kondusif dan kaya manfaat," kata Adrian, dalam keterangan resminya, Kamis (21/4).
Tidak hanya bijak dalam memilih platform fintech lending, konsumen juga harus mempertimbangkan alasan untuk mengakses pinjaman dan melakukan asesmen keuangan pribadi. Misalnya mempertimbangkan kebutuhan pinjaman dengan tenggat waktu pembayaran. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh manfaat pasti bagi kebutuhan mereka, serta bisa merencanakan pembayaran pinjaman secara cermat.
Sedangkan konsumen yang ingi menjadi lender, penting untuk memperlihatkan profil risiko yang cocok dengan preferensi mereka. Profil risiko ini membedakan tipe produk pendanaan yang dapat dipilih oleh konsumen.
Baca juga:

Bagi konsumen yang memilih profil risiko konservatif hingga moderat, dapat mencoba produk investasi berupa deposito atau produk Surat Berharga Negara (SBN). Menyesuaikan pilihan instrumen investasi dengan profil risiko masing-masing akan membantu konsumen untuk mencapai tujuan keuangan mereka secara aman dengan meminimalisasi kerugian.
Terkait dengan keamananan data, VIDA juga melihat bahwa pemahaman hak dan kewajiban konsumen harus dibarengi dengan tanggung jawab platform yang menyajikan jaminan rasa aman bagi pengguna.
“Bagi pelaku industri digital seperti fintech lending, data merupakan sumber kehidupan. Oleh sebab itu, implementasi teknologi yang dapat memberikan rasa aman tersebut adalah sebuah keharusan," kata CEO dan Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto.
VIDA terus memberikan pelayanan tersebut bagi rekan bisnis dan konsumen. VIDA juga mendorong jaminan keamanan proses verifikasi identitas yang dilakukan secara online menggunakan verifikasi wajah, baik untuk kebutuhan e-KYC hingga pinjaman online. (and)
Baca juga:
Peluncuran Bulan Fintech Nasional, Fokus pada Layanan Keuangan Digital