Yuk, Berwisata ke Pemandian Alam Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Selasa, 28 Februari 2017
Yuk, Berwisata ke Pemandian Alam Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi
Pemandian alam air panas Sidebuk Debuk, Berastagi. (FOTO Antara/Irsan Mulyadi)

Kabupaten Karo adalah salah satu daerah tingkat dua di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Daerah ini memiliki alam wisata yang cantik, dan menjadi salah satu destinasi paling favorit bagi wisatawan yang berkunjung ke daerah tersebut. Tidak hanya wisatawan domestik tapi juga manca negara.

Salah satu wisata yang unik dan juga banyak dikunjungi adalah pemandian alam air panas Sidebuk Debuk. Tempat pemandian air panas alami ini terletak di Desa Sideuk Debuk, sekitar 30 menit sebelum Berastagi, Kabupaten Karo, atau di sebelah selatan Gunung Sibayak.

Perjalanan menuju ke Desa Sidebuk-Debuk ke lokasi pemandian air panas ini, pengunjung akan disuguhkan pemandangan Gunung Sibayak dan ladang pertanian milik penduduk setempat. Udara yang sejuk di wilayah ini membuat pengunjung akan semakin betah dalam menikmati sejuknya alam pedesaan yang masih asri. Jalur ini juga jalur pendakian ke Gunung Sibayak.

Yang menarik dari tempat wisata ini adalah kolam air panas beraroma sulfur atau belerang. Air panas di pemandian Sidebuk Debuk ini dipercaya bisa menghilangkan penyakit gatal-gatal atau kulit lainnya seperti panu, kadas dan kurap.

Aliran Air panas belerang dialirkan dari rekahan Gunung Sibayak melalui pipa-pipa ke kolam pemandian. Ukuran kolam dan tingkat panasnya bervariasi, dan serbuk belerang di jual lima ribu perak perbungkus di sekitar kolam pemandian.

Fasilitas lain yang tersedia di kawasan wisata ini adalah toilet, kamar ganti, sewa pakaian untuk mandi dan penginapan murah untuk pengunjung yang hendak bermalam di taman wisata ini.

Untuk diketahui, lokasi Taman Wisata Sidebuk Debuk dulunya sebagai cagar alam, yaitu atas dasar dasar Keputusan Raja Deli tanggal 30 Desember 1924. Namun sejak tanggal 9 Mei 1980, status Cagar Alam itu diubah menjadi Taman Wisata atas dasar Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 320/Kpts/Um/5/1980 dengan wilayah luas 7 Ha.

#Wisata Sumatera Utara #Pemandian Air Panas Sangkanhurip #Kuliner Sumatera Utara
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Bagikan