MerahPutih.com - Tersangka kasus prank sembako sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka bebas hal ini karena sang pelapor sudah cabut laporan.
Selain Ferdian, dua temannya juga Tubagus Fahddinar dan Aidil ikut bebas. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan soal bebasnya Ferdian.
Baca Juga
Polisi Kena 'Prank' Keluarga Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka?
"Dasarnya (Ferdian bebas) itu yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu yang menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," ucap Galih kepada wartawan, Kamis (4/6).

Galih menyatakan dengan dicabutnya laporan tersebut, secara otomatis kasus prank sembako sampah sudah selesai.
"Ya jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," kata Galih.
Galih tak menjelaskan alasan pelapor mencabut laporan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diserahkan kepada pihak pelapor.
Baca Juga
"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kita serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," katanya.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini pasal 45 ayat 3 di sini yang kita sangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," lanjut dia.
Dengan adanya pencabutan laporan tersebut, Galih memastikan, perkara yang menjerat Ferdian Paleka dan dua rekannya dihentikan. Dia tak menjelaskan secara rinci alasan para korban mencabut laporannya.
"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," terang dia.
Baca Juga
Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi
Sebelumnya diberitakan, tiga tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan prank dengan berpura-pura hendak memberikan bantuan tapi ternyata berisi sampah. Adapun Ferdian dan Aidil sempat melarikan diri sebelum dibekuk oleh polisi di Jalan Tol Merak - Jakarta. (Knu)