Yorrys Raweyai Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 03 November 2017
Yorrys Raweyai Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Markus Nari
Politisi Partai Golkar Yorrys Raweyai. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Ada tambahan kebutuhan informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, yaitu dalam posisi sebagai pengurus DPP Partai Golkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (3/11).

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengetahui sejauh mana saksi Yorrys memiliki informasi, melihat, dan mendengar proses-proses terkait pemeriksaan saksi sebelumnya termasuk proses yang terjadi.

"Misalnya, pembahasan-pembahasan yang terjadi di Fraksi Golkar atau informasi lain yang diketahuinya. Itu yang ingin kami dalami apakah itu terkait dengan e-KTP atau isu-isu yang masih relevan," katanya.

Febri menyatakan, penyidik juga mengkonfirmasi soal komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi terkait kasus e-KTP.

"Di partai itu ada organisasi partai, ada fraksi ada komunikasi-komunikasi informal di luar rapat resmi. Kami ingin mengetahui itu lebih dalam sejauh yang terkait dengan perkara saja," katanya.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Sumber: ANTARA

#Korupsi E-KTP #Yorrys Raweyai #Markus Nari
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan