YLKI: Badan POM Seharusnya Segera Umumkan Viostin DS dan Enzyplex Tablet Mengandung Babi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 06 Februari 2018
YLKI: Badan POM Seharusnya Segera Umumkan Viostin DS dan Enzyplex Tablet Mengandung Babi
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. (Foto: YouTube)

MerahPutih.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) seharusnya segera mengumumkan bahwa Viostin DS dan Enzyplex Tablet mengandung DNA babi setelah menemukan bukti.

"Hal itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Bila masyarakat sudah tahu bahwa suplemen itu mengandung DNA babi, mereka bisa memilih untuk mengonsumsi atau tidak," kata Tulus setelah jumpa pers di Kantor Badan POM di Jakarta, Senin (5/2) seperti dikutip Antara.

Informasi tentang kandungan DNA babi pada Viostin DS dan Enzyplex Tablet justru diketahui masyarakat setelah salah satu pegawai Badan POM mengunggahnya di media sosial. Itu pun terjadi setelah kurang lebih dua bulan.

"Badan POM menyatakan percaya pada produsen supaya mempercepat pemberian izin edar suatu produk. Namun, ketika menemukan produk bermasalah, mengapa tidak segera mengumumkan kepada masyarakat?" tanyanya.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan informasi tentang suplemen makanan yang mengandung DNA babi menjadi perhatian masyarakat setelah salah satu pegawai di lembaga yang dia pimpin menyebarluaskannya.

"Informasi yang keluar itu sedang dalam proses untuk diinformasikan secara resmi kepada masyarakat. Memang bukan informasi yang rahasia," katanya.

Penny mengatakan Viostin DS dan Enzyplex Tablet yang terbukti mengandung DNA babi ditemukan melalui pengawasan setelah pemasaran atau post-market oleh petugas BPOM dan sudah mulai ditarik dari pasaran sejak November 2017.

Menurut Penny, pada pengawasan sebelum pemasaran atau pre-market uji bahan baku kedua suplemen itu menyatakan tidak mengandung bahan babi atau turunannya. Uji laboratorium terhadap bahan baku dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

"Pada saat pengawasan pre-market, kami percaya pada perusahaan akan memberikan informasi yang benar untuk mempercepat proses pendaftaran agar produk segera sampai ke masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Badan POM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet. (*)

#YLKI #Ketua Umum Harian YLKI Tulus Abadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan