YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Foto: Dok. UIN Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai sorotan tajam dari banyak kalangan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru baru berpotensi mencabut hak-hak warga negara.

"Yakni dari tidak ditangkap menjadi ditangkap, dari tidak ditahan menjadi ditahan, dari tidak dipenjara menjadi dipenjara,” jelasnya dalam Konferensi Pers Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang digelar secara daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta, Jumat (2/1).

Isnur menilai, KUHAP baru dalam proses penyusunannya hanya menambah sejumlah ketentuan, tanpa disertai perbaikan mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga:

DPR Ingatkan Risiko Kekacauan jika Aparat tak Siap Jalankan KUHP-KUHAP Baru

Ia menyoroti masih besarnya kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan dan penahanan secara mandiri.

Selain itu, tindakan penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pemblokiran akun media sosial dapat dilakukan berdasarkan tafsir sepihak aparat dengan dalih keadaan mendesak.

Ia juga mengkritik proses penyusunan KUHAP yang dinilai dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, orang-orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan, hingga mengalami tindakan-tindakan yang tidak manusiawi.

"Itulah potret Indonesia hari ini. Seharusnya KUHAP memperbaiki kondisi tersebut, namun sayangnya KUHAP tidak memperbaiki fondasi persoalan itu,” tegasnya.

Baca juga:

Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru

Isnur juga mengatakan, KUHAP baru belum disosialisasikan secara memadai. Ia menilai, belum ada kejelasan terkait pemahaman aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim.

Ia menegaskan, meskipun KUHAP memandatkan sejumlah aturan turunan, termasuk terkait keadilan restoratif, tetapi hingga kini aturan tersebut belum tersedia sama sekali.

Lalu, situasi tersebut berada dalam kondisi sangat darurat karena kekacauan dalam pembuatan undang-undang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Ketika pelanggaran ini terjadi secara sistematis dan meluas, maka patut didorong sebagai pelanggaran HAM serius, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tetapi pertanggungjawaban penuh kepada warga negara,” ungkap Isnur yang juga alumni UIN Jakarta ini.

Baca juga:

Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen

Ia mendorong Presiden RI, Prabowo Subianto, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) serta menyiapkan masa transisi secara matang.

Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru.

Kedua, Presiden dan DPR RI menyusun KUHAP Baru dari awal secara komprehensif dengan ruh reformasi hukum, yang berbasis pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif. (knu)

#KUHP #KUHAP #YLBHI #Prabowo Subianto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan politik persatuan nasional dan mengajak seluruh elemen bangsa menjaga keberagaman serta mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tegaskan Politik Persatuan Nasional, Ajak Semua Elemen Bangsa Utamakan Rakyat
Indonesia
Prabowo Tantang Balik Indeks MSCI: Bangsa Indonesia Pantang Mundur Hadapi Tekanan Asing
Presiden Prabowo Subianto tegaskan Indonesia tak gentar hadapi tekanan indeks MSCI terkait dinamika pasar modal. Cek 3 alasan MSCI soroti bursa saham RI di sini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Tantang Balik Indeks MSCI: Bangsa Indonesia Pantang Mundur Hadapi Tekanan Asing
Berita Foto
Relawan 98 Resolution Network Beberkan Gerak Nyata Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Relawan 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti (tengah) menyampaikan pandangan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 21 Oktober 2026
Relawan 98 Resolution Network Beberkan Gerak Nyata Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Incar Bansos Tepat Sasaran
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan meluncurkan Perlinsos Digital pada 10 November 2026. Bansos diharapkan tepat sasaran.
Soffi Amira - Rabu, 21 Oktober 2026
Perlinsos Digital Diluncurkan 10 November 2026, Pemerintah Incar Bansos Tepat Sasaran
Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Pengamat kini mempertanyakan kepercayaan publik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Indonesia
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum terhadap dampak kebijakan ekonomi.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Indonesia
Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan Lalu Lintas
Petugas tidak sekadar melakukan penyekatan lalu lintas, melainkan peningkatan patroli dan pengamanan ketat di titik-titik vital mobilitas masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Polisi Bakal Lakukan Penyekatan Lalu Lintas
Indonesia
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Kabar duka, mantan KSAD Subagyo HS meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta sore ini. Simak profil dan rekam jejak Jenderal Baret Merah era 3 presiden ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Profil Jenderal Subagyo HS Wafat: Eks Danjen Kopassus Sekaligus Mantan Komandan Prabowo
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Lantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memasang tanda pangkat kepada Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Oktober 2026
Momen Presiden Prabowo Lantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Sebagai Wakil Panglima TNI
Indonesia
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Ini Pembagian Tugas Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
Prabowo melantik Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon sebagai Wamenhan. Maulana Bungaran dan Alim Setiawan Slamet juga mendapat jabatan baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Oktober 2026
Prabowo Lantik Dua Wamenhan Baru, Ini Pembagian Tugas Yusuf Jauhari dan Richard Tampubolon
Bagikan