YLBHI Nilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggambarkan Kekeliruan Prinsipil Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada para Menteri Koordinator dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Priortas 2022.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dilaksanakan kalau sudah diperbaiki oleh pemerintah. Jokowi pun punya waktu 2 tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku

"Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," kata Ketua YLBHI, Asfinawati kepada MerahPutih.com, Selasa (30/11).

Ia juga menilai, pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting bagi pemerintah untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.

"Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat," terangnya.

Baca Juga:

Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022

Jauh sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, menurutnya, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan telah mengatakan UU tersebut melanggar konstitusi, tapi pemerintah bergeming.

Dari putusan MK ini jelas pemerintah dan DPR telah salah. Yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

Lebih lanjut, mestinya Pemerintah Jokowi dan DPR harus menyadari kesalahan. Bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam pembentukan perundang-undangan.

"Putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," pungkasnya.

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sepenuhnya masih tetap berlaku. Alasannya karena tanpa ada satu pasal ang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

Presiden pun memerintahkan jajaran menteri untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. (Asp)

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Agung Laksono Pastikan Akbar Tanjung Dukung Airlangga Bukan Anies
Indonesia
Agung Laksono Pastikan Akbar Tanjung Dukung Airlangga Bukan Anies

Agung Laksono yang saat ini menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga menegaskan bahwa pernyataan Akbar Tanjung hanya ucapan selamat kepada Anies.

Polri Diminta Kembalikan Kepercayaan Publik
Indonesia
Polri Diminta Kembalikan Kepercayaan Publik

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat yang mulai menurun sejak insiden pembunuhan Brigadir J, dengan cara menghindari berbagai pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi.

Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP
Indonesia
Buruh Desak Anies Ajukan Banding Terkait Putusan UMP

PTUN menghukum Pemerintah DKI Jakarta, untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

AHY Harap Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil dan Demokratis
Indonesia
AHY Harap Pemilu 2024 Berlangsung Jurdil dan Demokratis

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pidato politiknya di Tennis Indoor Stadium, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Seluruh Polantas di Indonesia Bersiaga Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Indonesia
Seluruh Polantas di Indonesia Bersiaga Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru

Seluruh jajaran dirlantas se-Indonesia akan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan pelayanan pada Natal dan Tahun Baru 2023

Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini
Indonesia
Kepastian Lanjut Tidaknya Persidangan Ferdy Sambo Cs Ditentukan Pagi Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan sela dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Indonesia
Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus.

Anggota DPR Minta Pemain Timnas Indonesia tak Berkecil Hati
Indonesia
Anggota DPR Minta Pemain Timnas Indonesia tak Berkecil Hati

Moh Haerul Amri mengakui kekalahan anak asuh Shin Tae-yong sangat menyakitkan hati rakyat Indonesia. Namun, para pemain diingatkan tak berkecil hati.

Kontingen Esports Indonesia Optimistis Juarai IESF Bali 14th World Championships
Indonesia
Kontingen Esports Indonesia Optimistis Juarai IESF Bali 14th World Championships

Mereka akan berjuang mengharumkan nama bangsa di ajang International Esports Federation (IESF) Bali 14th World Esports Championships Desember mendatang.

KKB Pimpinan Egianus Kogoya Bunuh Anak Kepala Kampung Pimbinom
Indonesia
KKB Pimpinan Egianus Kogoya Bunuh Anak Kepala Kampung Pimbinom

KKB pimpinan Egianus Kogoya dilaporkan membunuh anak Kepala Kampung Pimbinom, Distrik Kuyugawe, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.