Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada para Menteri Koordinator dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Priortas 2022.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dilaksanakan kalau sudah diperbaiki oleh pemerintah. Jokowi pun punya waktu 2 tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
"Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," kata Ketua YLBHI, Asfinawati kepada MerahPutih.com, Selasa (30/11).
Ia juga menilai, pemerintah telah kehilangan legitimasi dalam menerapkan UU Cipta Kerja. Padahal saat ini UU Cipta Kerja telah diberlakukan beserta seluruh PP turunannya. Maka penting bagi pemerintah untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup.
"Meminta pemerintah menghentikan segera proyek-proyek strategis nasional yang telah merampas hak-hak masyarakat," terangnya.
Baca Juga:
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Jauh sebelum MK menyatakan UU Cipta Kerja melanggar konstitusi, menurutnya, berbagai kelompok masyarakat di banyak wilayah dengan berbagai pekerjaan dan telah mengatakan UU tersebut melanggar konstitusi, tapi pemerintah bergeming.
Dari putusan MK ini jelas pemerintah dan DPR telah salah. Yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU, walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Lebih lanjut, mestinya Pemerintah Jokowi dan DPR harus menyadari kesalahan. Bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam pembentukan perundang-undangan.
"Putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," pungkasnya.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sepenuhnya masih tetap berlaku. Alasannya karena tanpa ada satu pasal ang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
Presiden pun memerintahkan jajaran menteri untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya. Serta mengajukan revisi aturan pada DPR dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2022. (Asp)