YKLI Sebut Konsumen Berhak Gunakan Transportasi Online

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 19 Oktober 2017
YKLI Sebut Konsumen Berhak Gunakan Transportasi Online
Ilustrasi transportasi online (Foto: MP/Noer Ardiansyah)

MerahPutih.Com - Kisruh transportasi online versus angkutan konvensional memicu gesekan sosial dalam masyarakat transportasi Indonesia. Beberapa kota dan daerah dengan tegas menolak transportasi online padahal kehadiran angkutan daring sangat membantu mobilitas warga.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatera Barat menyatakan konsumen memiliki hak untuk menggunakan jasa angkutan dalam jaringan yang menawarkan pelayanan lebih baik dari jasa angkutan konvensional.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dahnil Aswad di Padang, mengatakan, angkutan konvensional harus memperbaiki pelayanan yang mereka berikan kepada konsumen jika tidak ingin ditinggalkan pelanggannya.

"Dalam hal ini pemerintah tidak dapat melarang angkutan daring ini beroperasi, mereka harus membuat regulasi agar perusahaan itu dapat berkontribusi terhadap daerah melalui pajak," kata Dahni Aswad sebagaimana dilansir Antara, Rabu (18/10).

Saat ini aplikasi layanan angkutan daring merupakan bisnis yang sedang melejit di dunia sehingga pemerintah pusat harus segera membuat regulasi terkait jasa angkutan daring ini.

"Apabila belum ada regulasi maka pemasukan dari sektor pajak tidak akan dapat ditarik dari perusahaan berbasis teknologi tersebut," kata dia.

Selain itu pelayanan yang diberikan oleh angkutan daring melayani konsumen cepat sampai ke tempat tujuan. Hal ini yang harus dimiliki oleh angkutan konvensional agar konsumen tetap menggunakan jasa mereka.

"Biar masyarakat yang memilih jasa angkutan mana yang akan mereka gunakan. Saya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan hukum terkait angkutan daring ini," ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak hukum melakukan penindakan.

"Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum," kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur.

Ia menilai seharusnya perusahaan tersebut menggunakan angkutan berizin seperti bekerja sama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya sehingga tidak menyalahi aturan.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan. Ini yang kita tolak," kata dia.(*)

#YLKI #Transportasi Online #Angkutan Konvensional #Transportasi Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan