Yenti Garnasih: Remisi Bentuk Pemanjaan Bagi Koruptor

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Minggu, 15 Maret 2015
Yenti Garnasih: Remisi Bentuk Pemanjaan Bagi Koruptor
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan anggota DPD AM Fatwa dalam bincang senator. (Antara)

MerahPutih Nasional - Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan remisi bagi tindak pidana korupsi adalah bentuk pemanjaan terhadap para koruptor.

"Bisa jadi yang muncul obral remisi seakan-akan jatah. Padahal jatah sesuai persyaratan yang ada, apakah terpenuhi," kata Yenti, di Jakarta, Minggu (15/3). (Baca: Era Jokowi, Ada Kecenderungan Pemberantasan Korupsi Melemah)

Ditambah lagi dengan adanya Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mewah. Sementara, bagi pelaku kejahatan lain, seperti terorisme penanganan lebih keras. Padahal, koruptor lebih menyengsarakan rakyat. (Baca: Perlukah Hukuman Mati Bagi Koruptor?)

"Apapun program Jokowi, kalau korupsi dilepas, enggak tercapai (programnya)," kata dia.

Paling tidak, sambung Yenti, penanganan korupsi sama seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Bicara korupsi iklannya jelas. Katakan tidak pada korupsi, dan kemudian itu jeleknya ternyata partainya, orang-orangnya pada korupsi. Tapi konsisten, tidak melindungi korupsi, bahkan besannya," tandasnya. (mad)

#Koruptor #Yenti Garnasih
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Bagikan